119 Orang asal Alor jadi Korban dugaan TPPO, Kapolres Azhari beberkan Kronologisnya.

FloresUpdate.com, Kalabahi – Sebanyak 119 orang calon tenaga kerja asal Kabupaten Alor, Nusa Tenggara Timur (NTT), yang diterlantarkan di kendari, Sulawesi Tenggara, menjadi korban jaringan perekrutan ilegal.
Hal ini disampaikan oleh Kapolres Alor, AKBP. Nur Azhari dalam konferensi Pers di Mapolres alor pada 23/06/25.
Dalam keterangannya, Polres Alor resmi telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan TPPO tersebut dengan inisial, AP, HL, HD, dan HLL.
Keempat tersangka ini dijerat dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Kapolres Alor yang didampingi kasatreskrim, Anselmus Leza dan Kanit tipiter, Suherman menjelaskan kronologis perekrutan hingga keberangkatan para pencari kerja ke kendari Sulawesi tenggara.

Lanjut, menurut Kapolres bahwa Pada bulan April 2025 terlapor HL dan HD melalui PT. QUALITY TECNOLOGY CONTRAKTOR POWER INDONESIA telah melakukan perekrutan dan hendak melakukan pengiriman tenaga kerja dari Kabupaten Alor ke Morewali namun gagal, karena adanya pencegahan sebelum keberangkatan dan terindikasi perekrutannya tidak sesuai dengan prosedur. Pada saat itu Terlapor HL, HD saling bertukaran nomor Whatsapp dengan AP.
Selanjutnya, pada awal Mei 2025, tersangka AP menghubungi HL, HD dan HLL melalui WhatsApp dan mengaku dirinya memiliki izin resmi Perekrutan tenaga resmi secara Nasional dengan nama PT. Garuda Asia Timur Indonesia, para pekerja yang direkrut akan dipekerjakan di bagian konstruksi yang ada di Kota Industri di Morewali, Sulawesi Tengah.

Setiap pekerja akan disediakan fasilitas kamar ber AC, Kamar mandi dalam, tempat tidur, dispenser air, makan 3 (tiga) kali sehari dan layanan antar jemput ke lokasi pekerja dan gaji sebesar Rp. 6.000.000 (enam juta rupiah) sampai dengan Rp. 7.500.000 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) setiap bulan.

Saudara AP juga memberitahukan bawha pungutan biaya sebesar Rp.250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dari para calon pekerja dan Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah) dari korlap sebagai biaya administasi registrasi kamar dan pembuatan kartu identitas pekerja. Para pencari kerja tersebut cuma diminta menyerahkan fotokopi KTP dan membuka rekening BRI.

Mendengar informasi tersebut terlapor HL, HD dan HLL pada awal bulan Mei tahun 2025 menyampaikan informasi yang disampaikan oleh AP kepada masyarakat Alor dan berhasil merekrut calon tenaga kerja sebanyak 119 (seratus sembilan belas) orang calon pekerja dan semuanya laki-laki.

Hingga pada 14 Juni 2025, sekitar pukul 05.00 WITA, 119 calon tenaga kerja diberangkatkan dari Pelabuhan Dulionong, Alor dengan Kapal Tol Laut Sabuk Nusantara 82 menuju Pelabuhan Kendari, dan akan dijemput pihak PT Garuda Asia Timur Namun setelah tiba pada tanggal 17 juni, kenyataan berbanding terbalik karena tidak ada penjemputan, dan akhirnya para korban ditelantarkan di pelabuhan Kendari.

Setelah ditelusuri, PT. Garuda Asia Timur Indonesia ternyata tidak terdaftar dalam proyek konstruksi di Morowali. pada sorenya, pihak PT. Quality Technology Contractor Power Indonesia datang menjemput dan kembali menawar para pekerja dengan skema kerja berbeda. Akibat kecewa dan merasa ditipu, sekitar 20an pekerja menolak dan memilih kembali ke Alor, sementara yang lain tetap bersama PT tersebut. dan beberapa orang korban yang memilih kembali ke alor tetap menunggu informasi selanjutnya.
Sehingga kata Kapolres, para tersangka telah melakukan perekrutan tenaga kerja secara ilegal dan tidak sesuai prosedur sebagaimana diatur dalam Permenaker No. 18 Tahun 2024 maka Mereka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 10 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, dengan ancaman pidana paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun penjara.

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan, Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!