Dalam Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 tersebut, Mahkamah Konstitusi juga memberikan rincian ambang batas yang harus dipenuhi partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu.
Dari jumlah DPT 211.004 Pada Pemilu 14 Februari 2024 maka untuk mengusung calon bupati -wakil bupati, cara penghitungannya adalah 10 % (persen) dari suara sah tersebut atau sejumlah 15.600. Dengan angka ini maka kita sudah bisa mendaftar pasangan calon bupati -wakil bupati.” Ungkap Abdul Kadir.
Dikatakannya ke lima Partai Politik yang mengusung Pasangan Djafar -Sani yaitu Partai Kebangkitan Bangsa, Gelora, PBB, Perindo, dan Buruh dengan total akumulasi suara mencapai 28. 923 atau 27 % (persen).





