5000 Pendukung Akan Mendaftarkan Paket JASA di KPUD Ende Besok

Dalam Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 tersebut, Mahkamah Konstitusi juga memberikan rincian ambang batas yang harus dipenuhi partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu.

Dari jumlah DPT 211.004 Pada Pemilu 14 Februari 2024 maka untuk mengusung calon bupati -wakil bupati, cara penghitungannya adalah 10 % (persen) dari suara sah tersebut atau sejumlah 15.600. Dengan angka ini maka kita sudah bisa mendaftar pasangan calon bupati -wakil bupati.” Ungkap Abdul Kadir.

Dikatakannya ke lima Partai Politik yang mengusung Pasangan Djafar -Sani yaitu Partai Kebangkitan Bangsa, Gelora, PBB, Perindo, dan Buruh dengan total akumulasi suara mencapai 28. 923 atau 27 % (persen).

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan, Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!