5000 Pendukung Akan Mendaftarkan Paket JASA di KPUD Ende Besok

Lebih Lanjut, Anggota DPRD Ende yang baru dilantik ini, menerangkan bahwa putusan MK memberi ruang kepada Partai non seat untuk berkoalisi mengusung pasangan calon bupati-wakil bupati di Pilkada Ende. Terhadap persyaratan tersebut Abdul Kadir menandaskan untuk koalisi JASA sudah memenuhi syarat dan melebihi ketentuan sesuai dengan putusan MK.

“Untuk itu, penting kami sampaikan ke masyarakat Kabupaten Ende terkait regulasi yang ada berdasarkan putusan MK sehingga tidak menimbulkan multi tafsir,”tutupnya

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan, Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!