Lebih Lanjut, Anggota DPRD Ende yang baru dilantik ini, menerangkan bahwa putusan MK memberi ruang kepada Partai non seat untuk berkoalisi mengusung pasangan calon bupati-wakil bupati di Pilkada Ende. Terhadap persyaratan tersebut Abdul Kadir menandaskan untuk koalisi JASA sudah memenuhi syarat dan melebihi ketentuan sesuai dengan putusan MK.
“Untuk itu, penting kami sampaikan ke masyarakat Kabupaten Ende terkait regulasi yang ada berdasarkan putusan MK sehingga tidak menimbulkan multi tafsir,”tutupnya





