7 Point Tuntutan ACW Terhadap Kejaksaan Negeri Alor

Dengan demikian, integritas sangat penting dalam mencegah dan mengatasi korupsi. Perlu memastikan bahwa individu dan institusi memiliki integritas yang kuat dan memperkuat tata kelola yang baik untuk mencegah korupsi.

Oleh sebab itu terhadap renovasi Pembangunan SD GMIT Langkuru Utara yang telah di kerjakan dari sekitar Bulan Agustus 2023 namun sampai saat ini bulan juli tahun 2024 gedung tersebut belum rampung / selesai (DIDUGA MANGKRAK) yang di kerjakan oleh CV Putri Dungbata dengan total anggaran Sebesar  Rp 846.089.979,00 

Kami menduga kuat terdapat indikasi kerugian keuangan Negara, yang harus dipertanggung jawabkan oleh CV Putri Dungbata Sebagai Pemenang Tender Proyek Renovasi  SD GMIT LANGKURU UTARA bersama PIHAK PIHAK YANG KAMI SEBUTKAN DALAM POIN TUNTUTAN.

Oleh karena itu Kami Menuntut dan Mendesak Kepada Kejaksaan Negeri Alor untuk: 

Memanggil dan Memeriksa Direktur CV. Putri Dungbata

Memanggil dan Memerika Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Alor

Memanggil dan Memeriksa Bendahara Dinas Pendidikan Kabupaten Alor 

Memanggil dan Memeriksa Konsultan Perencana

Memanggil dan Memeriksa Konsultan Pengawas

Memanggil dan Memeriksa Kepala ULP Kabupaten ALOR

kami juga mendesak pihak kejaksaan Negeri Kalabahi agar sesegerah mungkin menindak lanjuti beberapa poin di atas dalam kurun waktu satu minggu terhitung dari hari ini.( 08 Agustus 2024).

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan, Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!