Tidak Puas Dengan Kinerja Kades Selama 3 Periode, Perwakilan Masyarakat Wailawar Surati Inspektorat dan PMD Kabupaten Alor

FloresUpdate.com, Kalabahi – Sekelompok Perwakilan masyarakat Desa Wailawar, kecamatan Pantar kabupaten Alor profinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) yang terdiri dari Ketua BPD, Ketua Lembaga Adat dan Tokoh Masyarakat melakukan permohonan kepada Dinas PMD dan IRDA kabupaten Alor. 

Permohonan tersebut karena ketidakpuasan dengan kebijakan Kepala Desa Wailawar terkait pembangunan fisik dan tata pengelolaan di desa serta adanya dugaan indikasi penyelewengan penggunaan Anggaran dana Desa selama 3 periode kepemimpinan.

Dalam surat yang diterima media ini, tertanggal 09 september 2024 dengan nomor:01/P.M/DW/2024, perihal : 1.Mohon Pembatalan penambahan masa jabatan kepala desa wailawar, 2. Mohon Pemeriksaan Fisik Pembangunan; 

Berbunyi : Bahwa dalam rangka pelayanan pemerintahan pembangunan dan pelayanan masyarakat desa wailawar, maka sesuai dengan perihal surat diatas dapat kami ajukan permohonan kepada bapak hal-hal sabagai berikut :

1. Kami sebagai perwakilan masyarakat desa wailawar menolak atas penambahan masa jabatan bagi kepala desa wailawar menjadii delapan tahun, mengacu pada undang undang Republik Indonesia nomor 6 tahun 2014 tentang desa pasal 39 ayat 1 dan 2, UU no 3 tahun 2024 tentang Perubahan kedua atas  UU nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, ketentuan pasal 39 ayat 1 dan 2 maka seorang kepala desa menjabat maksimal 18 tahun.

Namun bagi kepal Desa Wailawar jika ditambah masa jabtan dua tahun maka lama masa jabatan menjadi 20 tahun, maka menurut kami bahwa tidak ada aturan yang mengatur seorang kepala desa menjabat hingga 20 tahun.

Dengan demikian maka kami mohon kepada Bapak Kepala dinas PMD kabupaten Alor untuk membatalkan penambahan masa jabatan kepala Desa Wailawar dan melakukan pemilihan kepala desa wailawar pada tahun 2025 yang akan datang.

Sesuai dengan UU no 6 tahun 2014,maka jabatan kepala desa wailawar sudah berakhir dan telah mencapai tiga periode berturut-turut. Jika penambhan masa jabtan kepala desa wailawar menjadi delapan tahun maka besar kemungkinan akan terjadi korupsi Dana desa.

Yang menjadi fakta selama ini, rencana pembangunan fisik yang dilaksanakan tidak transparan terhadap BPD yang merupakan perwakilan masyarakat desa. Dokumen Peraturan Desa RPJMDES,RKPDES, dan APBDES tidak diberikan kepada BPD sebagai dasar bagi BPD untuk melakukan pengawasan terhadap penyelenggaran pembangunan di desa.

2. Kami mohon kepada Kepala Inspektorat Daerah Kabupaten Aloruntuk segera mengutus tim untuk melakukan pemeriksaan fisik pembangunan secara langsung di desa wailawar. 

Menurut pengamatan kami di lapangan bahwa pemerintah desa telah membuat laporan keuangan kepada pemerintah khusunya kepada dinas PMD kabupaten alor maupun dinas keuangan dan Pendapatan Aset daerah kabupaten Alor secara fiktif atas beberapa bangunan fisik yakni :

a. Pembangunan jalan ke kantong kantong produksi yang di bangun pada tahun 2016 dan 2018 dengan anggaran yang sangat besar namun sampai dengan saat ini tidak bisa dimanfaatkan oleh masyarakat

b. Pembangunan tiga unit lopo dan 2 unit Wc, namun yang dibangun hanya dua unit lopo yang seharsnya tiga unit lopo dan satu unit Wc.

c. Pembangunan Lapangan Futsal yang dibangun pada tahun 2019 namun terlihatpada fisik yang ada tidak ditutupi dengan jaring pengaman futsal bahkan kelengkapan lapangan futsal yang adatidak memenuhi syarat sebagai sebuah lapangan.

d. Bantuan Rumah kepada masyarakat yang dianggarkan pada tahun 2019-2020 namun ada beberapa warga yang menerima bahan material nonlokal tidak memenuhi target sehingga pembangunan tidak dapat dilanjutkan sampai saat ini yaitu Bapak Salmon illu dan Usman Pao.

e. Alokasi dana Bumdes yang dianggarkan pada tahun 2017 namun pemanfaatan dana tersebut sampai dengan saat ini tidak ada pertanggungjawaban kepada BPD maupun kepada masyarakat, selama ini kegiatan bumdes tidak berjalan, dengan demikian maka kami mohon kepada Bapak untuk melakukan pemeriksaan terhadap pengurus Bumdes dan Pengurus Bumdes harus bertanggungjawab atas pengelolaan dana tersebut.

f. Dari beberapa kegiatan fisik tersebut jika tidak dapat di pertanggungjawabkan secara baik dan benar maka kami mohon agar di prsoes sesuai aturan yang berlaku.

Dari Beberapa bangunan Fisik tersebut dapat kami lampirkan gambar visual sebagai bukti fisik untuk dilakukan pemeriksaan secara langsung dilapangan.

Demikian  yang dapat kami sampaikan kepada Bapak dan atas bantuannya trelebih dahulu diucapkan terimakasih.

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan, Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!