Rekanan Pertanyakan Alasan PJ Bupati Ende dan BPKAD Tidak Lakukan Pembayaran Proyek Dinas PK Yang Proses Nya Tender

Floresupdate.com, Ende -Para rekanan proyek yang mengikuti tender di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (P & K) Kabupaten Ende mempertanyakan alasan Pemkab Ende, melalui penjabat (Pj) Bupati dan Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), yang hingga kini belum mencairkan pembayaran untuk proyek yang sifatnya tender, di mana itu semua telah melalui proses lelang terbuka. Kamis, (26/12/2024).

Keenam Rekaan yang Bekerja dan Berkontrak dengan dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Ende Yakni Direktur Cv. Riski Anggraini Rustam Efendi, CV. Sakinah.Abdul Manaf CV. Dua Putra.Muhamad Tuan Basri CV. Rachman Perkasa,Aulia Rachman CV.Kasi Ibu Riky Mansur dan CV.Wahyu Terus Jaya.Lorentius Dangang.

Salah satu Perwakilan Rekanan Efendi Direktur CV. Riski Anggraini yang dimana dirinya Juga berkontrak dengan Proyek dinas Pendidikan yang Prosesnya Tender Tersebut Kepada Media ini mengaku sangat  aneh dengan Sistem Pemerintahan dan Pengelolaan Anggran Yang di Lakukan Oleh Pemerintah Kabupaten Ende saat ini dimana Semua Rekanan di rugikan dengan Kondisi Hak Para Rekanan yang sudah Menyelesaikan Kewajibanya dalam Berkontrak Namun Hak Sebagai Rekanan Tidak di Bayarkan.

“Saya Merasa ane ada apa ini dengan PJ Bupati dan Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Masa Kami yang melakukan Pekerjaan dengan sistem Tender juga tidak di bayarkan Hak Kami Tanya Rustam ?

Rustam Menambahkan Proses Kami Mendapatkan Pekerjaan yakni dari laman sirup dan LPSE resmi yang di tayangkan Oleh Unit Pengelolaan Barang dan Jasa namun ko kami lagi yang di korbankan tegas Rustam Kalau Memang Toh Proyek Tersebut dinilai Bermasalah dan Belum layak di tayangkan Ke Publik Kenapa Pemerintah dalam hal ini UPBJ melakukan Proses Tender dan Memenangkan Kami Sebagai Rekanan.

“Ini juga sebagai Bentuk Pembohonan Publik Terhadap Kami yang di lakukan Oleh Pemerintah di tengah Kondisi Ekoni kami yang saat ini sulit Tegas Rustam 

Rustam menambahkan, Yang Aneh nya lagi dalam Prosses Pengelolaan Keuangan ini Hak kami Rekanan Setelah di Lakukan Pelelangan 25 Persen sudah di Bayarkan untuk di Kerjakan Terhadap Proyek di Maksud namun ane kenapa yang 100 Persen tidak di bayarkan ?apa ini maksud pemerintah sengaja ingin melakukan Pelorotan atau Memiskinkan kami Rekanan dalam Proses Pekrejaan yang di lelang Oleh Pemerintah.

“Saya Harap PJ Bupati dan Juga Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Lebih Bijak dalam Telaan Persoalan ini jangan asal Menentukan Kebijakan  karena ini pastinya akan berdampak hukum dan Juga Berdampak untuk beban Utang Daerah Tercinta Kita ini.

Lebih lanjut Rustam mengatakan Waktu Pembayan yang di Tetukan dalam Tahun anggaran Sudah dekat yakni Tanggal 30 Desember 2024 To tinggal Menghitung Hari Sampai dengan Saat ini Belum ada Kejelas soal Hak Kami ini. 

“Apabilah Pemerintah dalam Hal ini PJ Bupati dan Badan Keuangan dan Aset daerah tidak melakukan Pembayaran Terhadap Hak Kami yang Pasti nya kami akan Menempu jalur Hukum Baik Perdata Maupun Pidana Karena ini adalah Hak kami yang sudah kami jalankan Kewajiban Sesuai Kontrak dengan dinas Pendidikan Dan Kebudayaan yang juga sebagai Perpanjangan Tangan dari Pemerintah. Tegas Rustam 

Sementara PJ Bupati yang dikutip dari media nusa bunga.com dalam Menyampaikam Bahwa Yang Prosesnya Tender Tidak di Permasalahkan akan di Proses sesuai Mekanisme yang ada Namun Kenyataan nya Dokumen Pencairan yang di Bawa Oleh OPD terkait dalam hal ini dinas Pendidikan dan Kebudayaan Belum sama sekali di Terima Untuk Di Proses Pencairan.

“Untuk Yang Proses nya Tender tidak ada masalah..Pasti dia ikut aturan Jangan sampai mereka ajukannya digabung dengan yang PL”, Tegas PJ Bupati 

Sementara itu, Plt. Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Ende Fransisko Frasailes mengatakan tunggu saja masih proses Ade. Mudah – mudahan aman dan lancar.

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan, Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!