FloresUpdate.com, Maumere– Pembersihan lahan yang dilakukan oleh PT Krisrama pada 22 Januari 2025 untuk keperluan Hak Guna Usaha (HGU) mereka memicu pro dan kontra di masyarakat.
Terkait hal ini, pada Sabtu, 25 Januari 2025, pihak kuasa hukum PT Krisrama mengeluarkan pernyataan resmi untuk memberikan klarifikasi terkait proses pelaksanaan pembersihan lahan tersebut.
Dalam pers rilis yang digelar di Jalan Mgr. Soegiopranoto, Maumere, Marianus Renaldy Laka, S.H., M.H., tim kuasa hukum PT Krisrama, menjelaskan perusahaan tersebut memperoleh Hak Guna Usaha berdasarkan Surat Keputusan HGU Nomor: 1/HGU/BPN.53/7/2023 yang dikeluarkan pada 20 Juni 2023.
Dengan dasar hukum tersebut, PT Krisrama berhak untuk mengelola dan memanfaatkan tanah yang telah diletakkan dengan HGU.
Terkait dengan pertanyaan yang diajukan oleh Jhon Bala mengenai klaim keberatan dan masalah kepemilikan tanah, pihak kuasa hukum PT Krisrama menegaskan tidak ada dasar hukum atau hak atas tanah tersebut oleh pihak lain.
Mereka mengungkapkan, pengaduan yang diajukan oleh Antonius Toni, Ketua AMANDA Flores Bagian Timur, terkait cacat administrasi dalam proses perpanjangan HGU, sudah dijawab secara tegas oleh Kanwil BPN/ATR yang menolak semua tuntutan tersebut pada surat balasan yang dikeluarkan pada 4 September 2024.
Kuasa hukum PT Krisrama juga menjelaskan bahwa PT Krisrama telah melakukan berbagai pendekatan persuasif dan kemanusiaan terhadap masyarakat yang menduduki lahan HGU tersebut.
“Pihak pemerintah Kabupaten Sikka juga telah mengeluarkan pengumuman agar pihak-pihak yang menduduki tanah bersertifikat HGU milik PT Krisrama untuk mengosongkan lahan dengan cara yang baik,” jelas Marianus.
Selain itu, pihak perusahaan sudah beberapa kali melakukan pendekatan langsung kepada para okupan melalui perwakilan lapangan, Rd. Yan Faroca, yang bahkan turun langsung ke rumah-rumah warga.
Bahkan, PT Krisrama telah mengirimkan somasi kepada 18 orang yang diketahui menduduki lahan tersebut, namun ternyata jumlah okupan yang teridentifikasi mencapai 1.070 orang sejak tahun 2000 hingga sekarang.
Pernyataan ini menegaskan bahwa pembersihan lahan yang dilakukan oleh PT Krisrama pada 22 Januari 2025 adalah tindakan sah yang telah melalui prosedur yang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, dengan upaya-upaya pendekatan dan komunikasi yang telah dilakukan sebelumnya.
Dengan demikian, tim kuasa hukum PT Krisrama diantaranya Marianus Renaldy Laka, S.H., M.H, Vitalis, S.H.,Ephiphanus Markus Nale Rimo, S.Fil, S.H, M.H., Yohanes D Tukan, S.H,.dan Alfonsus Hilarius Ase, S.H, M.Hum, berharap masyarakat Kabupaten Sikka dapat memahami bahwa langkah ini merupakan bagian dari kewajiban perusahaan sebagai pemegang HGU yang sah atas tanah tersebut. (Albert Cakramento)
