Meski Ada Gelombang Penolakan, Fraksi PKB DPRD Ende Komitmen Dukung Pembangunan Gheotermal di Ende

Floresupdate.com, Ende – Meski ada gelombang penolakan dari warga Ende di seputaran lokasi proyek pembangunan geothermal, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Kabupaten Ende secara tegas menyatakan dukungannya terhadap pengembangan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) di Kabupaten Ende, Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Pernyataan resmi tersebut disampaikan Ketua DPC PKB Kabupaten Ende, Abdul Kadir Mosabasa, dalam konferensi pers yang digelar di Sekretariat DPC PKB pada Sabtu, 14 Juni 2025, bertepatan dengan peringatan Hari Lahir PKB ke-27.

Abdul Kadir menegaskan bahwa dukungan tersebut bukanlah keputusan yang diambil secara serampangan, melainkan didasarkan pada proses investigatif dan dialog langsung dengan para pemangku kepentingan, termasuk masyarakat lokal, pemerintah desa, serta pihak investor yang terlibat dalam proyek geotermal di Mutubusa.

“Sebelum menyampaikan sikap dukungan secara terbuka, kami terlebih dahulu melakukan peninjauan langsung ke lokasi proyek, berdialog dengan masyarakat sekitar, perangkat desa, serta pihak pengembang. Kami ingin memastikan bahwa aspirasi masyarakat menjadi landasan utama dalam menentukan arah kebijakan Fraksi,” ungkap Kadir.

Dari hasil kunjungan dan diskusi tersebut, Kadir mengungkapkan bahwa masyarakat tidak hanya mendukung proyek ini, tetapi juga telah merasakan manfaat langsung khususnya dalam hal penyerapan tenaga kerja.

Sejumlah warga setempat telah direkrut sebagai karyawan dengan tingkat kesejahteraan yang cukup baik, termasuk upah yang melebihi Upah Minimum Provinsi (UMP).

“Jika kita hendak menolak suatu proyek, tentu harus didasarkan pada kajian akademik yang sahih. Fakta di lapangan menunjukkan bahwa masyarakat mendukung, dan para ahli geologi juga menyatakan bahwa PLTP merupakan energi terbarukan yang ramah lingkungan. Lantas atas dasar apa kita menolak?” tegasnya.

Lebih lanjut, Abdul Kadir mengkritisi sikap sebagian pihak yang kerap menolak investasi tanpa alasan yang jelas dan rasional. Menurutnya, keberadaan investor skala besar seperti pengembang PLTP justru dapat menjadi motor penggerak pertumbuhan ekonomi daerah.

“Kita tidak bisa berharap daerah ini berkembang jika terus-menerus menolak masuknya investasi. Padahal, kehadiran perusahaan seperti ini mampu menyerap tenaga kerja lokal, meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), dan memberikan kontribusi melalui program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) yang langsung menyasar masyarakat,” tambahnya.

Kadir juga menekankan bahwa selama perusahaan beroperasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan menghormati prinsip-prinsip keberlanjutan lingkungan, maka Fraksi PKB akan terus berada di garda depan dalam mendukung pengembangan energi panas bumi di Ende.

Menariknya, Kadir juga membandingkan antara PLTP dan PLTU Ropa yang masih menggunakan bahan bakar batu bara. Ia menilai bahwa secara lingkungan, justru PLTP jauh lebih ramah dan berkelanjutan.“Kalau kita bicara soal dampak terhadap lingkungan, maka seharusnya PLTU berbahan bakar batu bara lebih dulu kita persoalkan. PLTP adalah bentuk energi bersih masa depan yang patut kita dukung bersama,” pungkasnya.

Dengan sikap yang konsisten dan berbasis fakta lapangan, Fraksi PKB DPRD Ende menunjukkan komitmen terhadap pembangunan berkelanjutan yang mengedepankan kepentingan masyarakat dan kelestarian lingkungan.

Sementara itu, pada Kamis (5/6/2025), ribuan warga yang menolak kehadiran geothermal di Ende melayangkan protes ke DPRD Ende, pasalnya kehadiran proyek geothermal dianggap akan merusak lingkungan, air bersih dan udara.

Bagi warga yang kontra geothermal di Flores dapat mengakibatkan produktivitas pertanian seperti kopi, cengkih, sayur-sayuran, serta komoditas lainnya yang menjadi penopang ekonomi keluarga kerap menurun setiap tahunnya. (*)

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan, Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!