Floresupdate.com, Kalabahi – Setelah melakukan RDP bersama IRDA dan Dinas PMD pada 26/06/2025 lalu, Komisi I DPRD Alor Kembali mengundang PAPDESI dan Tenaga Ahli Pendamping Desa untuk melakukan Rapat Dengar Pendapat Umum(RDPU).
Pertemuan yang berlangsung di Ruangan komisi pada selasa, 01/07/2025 siang tersebut, untuk menegaskan Kembali Komitmen komisi I menyikapi terkait adanya persoalan dan permasalahan dalam tata kelola dana desa tahun 2025 di kabupaten Alor.

Rapat yang dipimpin Ketua Komisi, Sulaiman Sing, S.H, itu di hadiri lengkap anggota komisi I, Perwakiilan Tenaga Ahli Desa 4 orang, serta beberapa Pengurus Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia(PAPDESI) Alor.
Sulaiman Singh diawal pertemuan itu menegaskan kembali bahwa untuk beberapa hal yang dianggap penting maka dirinya bersama Komisi mengundang Papdesi dan Para Tenaga Ahli Dana Desa untuk dimintai pendapat terkait persoalan yang ada.
Adapun persoalan dalam tata kelola dana Desa di Alor yang bermasalah menurut Singh itu antara lain, mulai dari assistensi APBdes ditarik ke dinas yang seharusnya dilakukan di kecamatan, juga dugaan monopoli pengerjaan fisik maupun Pengadaan di seluruh desa di Alor oleh satu CV besar, lalu adanya dugaan anggaran 20% untuk ketahanan Pangan yg dialihkan ke Pengadaan, fisik serta SK pengangkatan Supervisor oleh Dinas PMD yang notabenenya melanggar regulasi.
dari semua permasalahan yang ada tersebut, berawal dari surat pengaduan yang dilayangkan oleh Camat Alor Tengah Utara, Sabdi Makanlehi kepada Komisi 1.
Ia juga meyakinkan para pihak yang diundang, bahwasanya terkait perencanaan dan tata kelola dana desa yang semakin amburadul dan tidak sesuai mekanisme maka perlu dilakukannya sebuah evaluasi.
“Evaluasi ini harus kita pahami dulu, karena hal itu berkaitan dengan bagaimana kita mengembalikan pelaksanaan dalam tata kelola DD tahun 2025 agar bisa kembali kepada koridornya, jadi evaluasi itu bukan assistensi ataupun koreksi dan mencari cari kesalahan orang atau suatu pihak”. Tegas Singh.
Pada kesempatan itu juga Sulaiman Singh memberikan kesempatan kepada semua pihak yang diundang baik itu Tenaga Ahli desa maupun Pengurus PAPDESI yang sebagiannya berstatus sebagai Kepala Desa. Mereka diberikan kesempatan untuk menyampaikan terkait persoalan dan penyelesaian masalah yang ada di desa, lalu para Anggota komisi mendalami dan memberikan tanggapan.
Ramli Ajar, Koordinator TAPD kabupaten Alor, dalam pertemuan itu membeberkan beberapa progres dan kegiatan dana desa pada tahun 2025, menurutnya total dana desa tahun 2025 utk Kabupaten Alor sebesar 131 M lebih dan telah dicairkan pada tahap 1 sebesar 121.417.000.000.
dari total keseluruhan dana tersebut diperuntukkan beberapa kegiatan yaitu, BLT sebesar 14 M, Ketahanan Pangan 14 M, Layanan Dasar 11 M, perubahan Iklim dan antisipasi bencana 1 M lebih, Potensi dan Keunggulan desa sebesar 6 M serta Kegiatan lain yg sesuai prosedur dan rutin lainnya sebesar 14 M lebih.
Latif juga menyampaikan terkait komposisi pendamping desa yang mana menurutnya untuk total 158 desa masih kekurangan tenaga pendamping. terkait evaluasi dalam perencanaan dana desa tahun 2026, dirinya menerangkan bahwasanya berangkat dari Musyawarah desa hingga penetapan anggaran dan sampai pada tahap evaluasi baik di kecamatan maupun kabupaten, dalam pelaksanaannya memiliki kekurangan dan kelebihan, sehingga sebagai Pendamping ia kembali tetap merujuk kepada regulasi Nasional, patokan perbup, dan aturan yg telah disepakati serta tergantung kepada dinas teknis dalam hal itu Dinas PMD.