
Kalabahi, Floresupdate.com – Setelah menetapkan dua orang tersangka HS dan OD, Kejaksaan Negeri Alor tidak menutup kemungkinan dalam waktu dekat akan ada lagi tersangka baru dalam kasus Korupsi Mega Proyek Gedung DPRD Alor.
Melalui siaran Pers Kejaksaan Negeri Alor, pada senin (14/07/2025) malam, yang diteken Kasi Intel Kejari Alor, Nurrochmad Achad, SH, MH, menerangkan bahwa dalam perkara tersebut, tidak menutup kemungkinan akan ada penetapan tersangka lainnya, berdasarkan fakta hukum dan alat bukti yang cukup sebagaimana dimaksud dalam ketentuan perundang-undangan tindak pidana korupsi.
Nurrochmad juga menjelaskan, Tim Penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Alor pada Senin, 14 Juli 2025, sekitar pukul 20.00 WITA, telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Pembangunan Lanjutan Gedung Kantor DPRD Kabupaten Alor Tahun Anggaran 2022.
adapun tersangka HS selaku Sebagai Kontraktor Pelaksana PT.Citra Putra Laterang dan OD sebagai Staff administrasi Perusahaan.
Dikatakan Ardhianto, para tersangka ini sebelumnya dipanggil dan hadir untuk diperiksa sebagai saksi. dalam pemeriksaan sebagai saksi, HS menjawab sebanyak 13 pertanyaan, sementara OD menjawab 11 pertanyaan.
Setelah dilakukan pemeriksaan, Tim Penyidik menetapkan keduanya sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka HS dengan Nomor: Print-398/N.3.21 Fd.02/07/2025 tanggal 14Juli 2025 dan Surat Penetapan Tersangka OD Nomor: Print-399/N.3.21/Fd.02/07/2025 tanggal 14 Juli 2025.
Selain itu, juga dilakukan penyitaan terhadap dua unit handphone milik masing-masing tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejaksaan Negeri Alor Nomor: Print – 126/N.3.21/Fd.03/03/2025 tanggal 10 Maret 2025.
Para tersangka disangka melanggar ketentuan, Primair: Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Subsidair: Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.