Floresupdate.com Ende – Bupati Ende, Yoseph Benediktus Badeoda, secara resmi memberikan klarifikasi tegas menanggapi polemik interpelasi yang diajukan sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ende terkait Peraturan Kepala Daerah (Perkada) tentang Efisiensi.
Dalam penjelasannya, Bupati mengaku terkejut karena materi interpelasi yang diajukan ternyata tidak berkaitan dengan Perkada mengenai Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), melainkan menyasar Perkada Efisiensi yang menurutnya merupakan tindak lanjut langsung dari kebijakan pemerintah pusat.
“Perkada Efisiensi ini bukan inisiatif pemerintah daerah, melainkan implementasi wajib atas kebijakan efisiensi nasional,” tegas Bupati Yoseph, Jumat. Ia merinci bahwa kebijakan tersebut berlandaskan pada Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 29, serta Surat Edaran Nomor 900 yang menjadi rujukan.
Bupati menilai, anggapan bahwa ia melakukan pelanggaran hukum dengan mengubah struktur APBD tanpa proses perubahan APBD adalah bentuk misinterpretasi regulasi oleh sebagian anggota dewan.
“Kalau dianggap kepala daerah melanggar hukum karena mengalokasikan kebijakan efisiensi tanpa perubahan APBD, artinya para anggota DPRD belum memahami secara utuh regulasi yang mereka sebut-sebut sendiri. Saya sarankan mereka membaca aturan tersebut dengan cermat,” ujarnya.






