Floresupdate.com, Ende – Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Kabupaten Ende, Magy Sigasare, menegaskan bahwa DPRD memiliki fungsi budgeting dan pengawasan yang melekat, sehingga Pemerintah Kabupaten Ende seharusnya menyampaikan secara terbuka setiap kerja sama dengan pihak ketiga, termasuk kerja sama pengelolaan parkir dan kerja sama lain yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan serta pelaksanaan pembangunan daerah.
Menurut Magy, penyampaian tersebut penting sebagai wujud kemitraan strategis antara DPRD dan Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Ende. Dengan kemitraan yang baik, berbagai potensi persoalan yang bersifat strategis dapat diantisipasi sejak awal secara bersama-sama.
“DPRD bukan hanya sebagai pengawas di hilir, tetapi harus dilibatkan sejak awal dalam hal-hal strategis, agar persoalan yang berpotensi menimbulkan masalah tidak terjadi di kemudian hari,” tegasnya.
Terkait kerja sama pengelolaan parkir oleh pihak ketiga yang bekerja sama dengan Pemkab Ende, Magy menilai bahwa jika pengelolaan parkir ditenderkan dengan nilai kontrak melampaui Rp1 miliar, maka seharusnya Pemkab Ende dapat mengatur kesepakatan yang lebih strategis dan aman bagi daerah. Salah satunya dengan mewajibkan pihak ketiga membayar di muka.
“Logikanya sederhana, jika sudah disepakati, maka pada awal tahun pelaksanaan kerja sama, yakni per 1 Januari 2026, seluruh nilai yang disepakati harus langsung ditransfer ke Rekening Kas Daerah,” ujarnya.
Ia menekankan bahwa Pemerintah Daerah harus benar-benar selektif dalam memilih pihak ketiga yang diajak bekerja sama. Jangan sampai perusahaan yang ditunjuk justru bersifat oportunis, berspekulasi, atau sekadar coba-coba dengan mengandalkan asumsi omset parkir.
“Kalau pada tahun awal pelaksanaan saja sudah terjadi tunggakan pembayaran, maka ini patut dipertanyakan kredibilitas pihak ketiga tersebut. Perusahaan yang kredibel tentu sudah melakukan perhitungan teknis terkait pemasukan dan keuntungan sebelum mengikuti tender,” kata Magy.
Lebih lanjut, ia mengingatkan agar Pemkab Ende tidak berjalan sendiri dalam mengambil kebijakan strategis pembangunan daerah.
Menurutnya, ketika terjadi persoalan dalam kerja sama seperti ini, dampaknya tidak hanya dirasakan oleh pemerintah, tetapi juga oleh masyarakat luas.
“Kemitraan antara Pemkab Ende dan DPRD jangan hanya menjadi slogan atau jargon politis semata. Kemitraan itu harus diwujudkan dalam pola dan mekanisme nyata penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan, mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan, hingga pengawasan,” tandasnya.
Magy berharap ke depan, komunikasi dan koordinasi antara eksekutif dan legislatif di Kabupaten Ende dapat diperkuat demi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan daerah serta masyarakat.





