Penulis: Putra Ende-Dr. Patrisius Kami, M.Hum. adalah dosen dan peneliti di bidang ilmu humaniora dan kebijakan publik, Universitas Aryasatya Deo Muri (UNADRI).
Floresupdate.com, OPINI – Rencana Pemerintah Kabupaten Ende membangun taman kota di Lapangan Pancasila dengan anggaran sekitar Rp12 miliar, memantik perdebatan lama tentang arah dan prioritas pembangunan daerah. Proyek tersebut dipromosikan sebagai simbol kemajuan, ruang publik modern, serta instrumen peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Namun, di balik narasi kemajuan itu, muncul pertanyaan mendasar yang patut diajukan secara jernih dan rasional: sejauh mana kebijakan ini selaras dengan visi keadilan dan pemerataan pembangunan yang diusung pemerintah daerah sendiri?
Visi Pemerintah Kabupaten Ende di bawah kepemimpinan Bupati Yosef Benediktus Badeoda, S.H., M.H dan Wabup dr.drg. Dominikus Minggu, M.Kes. , yakni “Terwujudnya Kabupaten Ende yang Maju dan Berdaya Saing Berbasis Kearifan Lokal Ende Lio Nage Sare Pawe”, menempatkan kemajuan dan daya saing dalam kerangka kebudayaan serta keadilan sosial.
Visi ini dipertegas dalam Misi IV: “Mewujudkan konektivitas antarwilayah yang didukung oleh penyediaan sarana dan prasarana yang berkualitas, merata, dan berkeadilan.” Pada tataran dokumen, visi dan misi tersebut tampak komprehensif dan normatif. Namun, persoalan pembangunan tidak berhenti pada rumusan, melainkan pada pilihan kebijakan yang konkret dan terukur.
Realitas di lapangan, khususnya di wilayah pantai selatan Kabupaten Ende menunjukkan kesenjangan yang belum terjawab. Sejumlah desa seperti Reka, Wolokota, Kekasewa, Loworongga, Nila, dan La’i hingga kini masih menghadapi keterbatasan akses jalan darat yang layak. Mobilitas warga bertumpu pada jalur laut yang berisiko tinggi, terutama pada musim cuaca buruk. Dalam kondisi demikian, akses terhadap layanan dasar kesehatan, pendidikan, dan ekonomi menjadi persoalan struktural, bukan sekadar kendala teknis.

Berulang kali warga menyuarakan kebutuhan paling elementer: jalan yang aman dan memadai. Seruan ini bukan hal baru. Sejak awal kemerdekaan Republik Indonesia, wilayah-wilayah tersebut berada dalam posisi terpinggirkan oleh logika pembangunan yang berpusat di kota.
Ungkapan warga bahwa “80 tahun Indonesia merdeka, kami belum merdeka” bukan sekadar retorika emosional, melainkan cermin dari pengalaman historis tentang ketidaksetaraan akses dan peluang. Jalan, dalam konteks ini, bukan hanya infrastruktur fisik, melainkan prasyarat kebebasan sosial dan ekonomi.
Beberapa peristiwa kecelakaan akibat keterbatasan infrastruktur termasuk yang merenggut korban jiwa, ini menegaskan bahwa persoalan jalan tidak dapat diperlakukan sebagai agenda sekunder. Ketika keselamatan warga dipertaruhkan, prioritas anggaran menjadi isu etis sekaligus konstitusional. UUD 1945 menegaskan hak setiap warga negara atas kehidupan yang layak dan rasa aman. Undang-Undang tentang Jalan mewajibkan pemerintah daerah menjamin aksesibilitas sebagai dasar kesejahteraan dan pemerataan. Dalam kerangka ini, pembangunan infrastruktur dasar di wilayah terisolasi semestinya ditempatkan sebagai kebutuhan primer.
Argumen bahwa taman kota akan meningkatkan PAD perlu diuji secara proporsional. Peningkatan pendapatan daerah tidak dapat dijadikan pembenar ketika kebutuhan mendasar warga belum terpenuhi. PAD adalah instrumen, bukan tujuan pada dirinya sendiri. Ia harus ditempatkan dalam hierarki kebijakan yang berpihak pada kepentingan publik paling luas, terutama kelompok masyarakat yang paling rentan. Ketika anggaran besar dialokasikan untuk proyek rekreatif di pusat kota, sementara akses jalan yang menyelamatkan nyawa terus tertunda, maka terjadi distorsi prioritas yang sulit dipertanggungjawabkan secara normatif.
Lebih jauh, wilayah selatan Ende sesungguhnya menyimpan potensi strategis yang belum terkelola optimal: pertanian lahan kering, kekayaan budaya lokal, serta keindahan alam pesisir yang berpeluang dikembangkan sebagai atraksi pariwisata berbasis kearifan lokal. Tanpa konektivitas jalan yang memadai, potensi tersebut tetap terisolasi dan tidak mampu berkontribusi pada daya saing daerah. Dengan kata lain, pembangunan jalan bukan beban fiskal semata, melainkan investasi jangka panjang bagi pertumbuhan ekonomi yang inklusif.
Dalam konteks inilah, visi dan misi pemerintah daerah diuji. Konektivitas antarwilayah tidak dapat direduksi menjadi slogan dalam dokumen perencanaan. Hal itu harus hadir sebagai kebijakan yang nyata, terukur, dan berkeadilan. RPJMD seharusnya berfungsi sebagai instrumen koreksi atas ketimpangan historis, bukan sekadar legitimasi administratif bagi proyek-proyek yang secara politis lebih terlihat.
Ende memiliki makna simbolik yang kuat dalam sejarah bangsa sebagai tempat lahirnya gagasan Pancasila. Oleh karena itu, sila Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia menuntut penerjemahan yang konsisten dalam kebijakan pembangunan. Jika keadilan berhenti di pusat kota dan gagal menjangkau wilayah selatan serta daerah-daerah terisolasi lainnya, maka Pancasila kehilangan relevansi etiknya dalam praktik pemerintahan lokal.
Kita sadari betul bahwa pembangunan selalu dan merupakan pilihan politik. Pemerintah daerah akan dikenang bukan semata oleh keindahan ruang publik yang dibangun, melainkan oleh keberanian menetapkan prioritas yang menyentuh kebutuhan paling dasar warganya. Jalan yang menghubungkan desa-desa terisolasi mungkin tidak seatraktif taman kota, tetapi di sanalah keadilan pembangunan diuji dan makna kemerdekaan dirasakan secara nyata.





