News  

Warga Desa Nita Geruduk Kantor BPD Terkait Transparansi Dana Desa

Floresupdate.com, Sikka — Sejumlah perwakilan masyarakat Desa Nita, Kecamatan Nita, Kabupaten Sikka, mendatangi Kantor Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Nita pada Kamis (19/2/2026) untuk menyampaikan tuntutan terkait transparansi pengelolaan Dana Desa serta tindak lanjut BPD sebagai perwakilan masyarakat desa atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Kabupaten Sikka yang diterbitkan sekitar satu minggu lalu.

Kedatangan warga yang diwakili tokoh masyarakat Vivano Bogar, tokoh pemuda Nando, dan Marianus Woda tersebut tidak membuahkan hasil. Saat warga tiba di kantor BPD, Ketua BPD dan sejumlah anggota tidak berada di tempat, sehingga aspirasi masyarakat tidak dapat disampaikan secara langsung.

“Kami datang secara resmi untuk menyampaikan tuntutan masyarakat Desa Nita, tetapi Ketua BPD dan anggota tidak berada di kantor. Ini menunjukkan lemahnya komitmen BPD dalam menjalankan fungsi perwakilan dan pengawasan,” ujar Marianus Woda kepada media ini.

Nando menambahkan bahwa masyarakat hanya menuntut transparansi dan akuntabilitas penggunaan Dana Desa.
“Dana Desa adalah uang rakyat. BPD seharusnya berdiri bersama rakyat, bukan hanya menjadi stempel pemerintah desa,” tegasnya.

Kronologi Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa

Dugaan penyalahgunaan Dana Desa di Desa Nita mencuat setelah Inspektorat Kabupaten Sikka melakukan pemeriksaan reguler terhadap pengelolaan keuangan desa periode 2021–2025 pada akhir November hingga awal Desember 2025.

Dalam ekspose hasil audit pada 2 Desember 2025, ditemukan indikasi kerugian keuangan negara dengan nilai lebih dari Rp200 juta, yang diduga melibatkan dua pihak di pemerintah desa.

Bendahara desa disebut bertanggung jawab atas temuan pajak sebesar Rp53.197.807, sementara Kepala Desa Nita bertanggung jawab atas temuan sebesar Rp160.424.395, terutama pada kegiatan fisik pembangunan rabat jalan.

Meski ekspose telah dilakukan, Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) baru diterbitkan sekitar seminggu lalu, padahal sesuai ketentuan seharusnya keluar dalam waktu lima hingga tujuh hari setelah ekspose. Keterlambatan ini disebut dipengaruhi pergantian Inspektur di Inspektorat Sikka sehingga hasil audit harus direview ulang.

Dalam proses pengawasan, BPD juga menemukan persoalan tidak difungsikannya Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) dalam proyek fisik desa, yang seharusnya berperan penting dalam pengendalian pembangunan.

Tuntutan Masyarakat Desa Nita
Dalam dokumen aspirasi masyarakat, warga Desa Nita mengajukan sejumlah tuntutan, antara lain:
Kepala Desa diminta membuka hasil LHP Inspektorat kepada masyarakat melalui Musyawarah Desa.

Kepala Desa diminta mengundurkan diri jika terbukti melakukan pelanggaran serius dalam pengelolaan Dana Desa.

Seluruh temuan LHP harus diselesaikan maksimal 60 hari, termasuk rencana tindak lanjut.

Kerugian negara wajib dikembalikan sesuai rekomendasi Inspektorat.
Jika temuan tidak diselesaikan, Kepala Desa diminta memberikan jaminan aset atau sertifikat setara nilai kerugian negara.

Kepala Desa didesak membuat pernyataan resmi di hadapan publik Desa Nita dan di hadapan notaris atau Jaksa Pengacara Negara.

BPD diminta menjalankan fungsi pengawasan secara aktif dan membuka ruang partisipasi publik.
Warga menyatakan akan melayangkan tuntutan tertulis kepada BPD dan pemerintah desa. Jika tidak ada respons serius, mereka berencana membawa persoalan ini ke Inspektorat Daerah, Ombudsman RI, dan aparat penegak hukum.

Tanggapan Ketua BPD Desa Nita
Menanggapi aksi warga, Maria Veridiana Wuga, Ketua BPD Desa Nita, dalam wawancara dengan media ini, menjelaskan bahwa BPD tidak bermaksud menghindar dari masyarakat, namun saat warga datang, Ketua dan anggota BPD sedang menjalankan agenda lain di luar kantor.

“Kami tidak menutup diri dari masyarakat. Saat warga datang, kami memang tidak berada di kantor karena ada kegiatan lain. Aspirasi masyarakat tetap kami tampung dan akan kami tindaklanjuti sesuai kewenangan BPD,” ujar Maria Veridiana Wuga.

Maria menjelaskan bahwa BPD baru menerima LHP Inspektorat pada 9 Februari 2026 setelah sebelumnya tertunda hampir dua bulan karena proses review di Inspektorat.

“Sekitar satu minggu setelah kami datang ke Inspektorat, kami dipanggil untuk menerima LHP. Kami juga diberikan salinan dokumen LHP sebagai dasar pengawasan,” katanya.

Ia menegaskan bahwa BPD saat ini masih menunggu Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dari Kepala Desa sebagai dasar pelaksanaan rekomendasi audit.

“Jika rekomendasi tidak ditindaklanjuti, BPD akan mengambil sikap tegas sesuai kewenangan, termasuk kemungkinan melaporkan ke aparat penegak hukum,” tegas Maria.

Terkait transparansi kepada masyarakat, Maria menyebut BPD berencana berkonsultasi dengan Inspektorat terkait dasar hukum penyelenggaraan musyawarah khusus desa untuk membuka hasil audit kepada publik.
“Ketika kami mengambil sikap, harus ada dasar regulasi yang jelas.

Karena itu kami akan konsultasi dengan Inspektorat sebelum menggelar musyawarah khusus,” ujarnya.

Masyarakat berharap kasus ini menjadi momentum pembenahan tata kelola Dana Desa demi menjaga kepercayaan publik terhadap pemerintah desa di Kabupaten Sikka.

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan, Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!