News  

Investor Klarifikasi Polemik Dapur SPPG 3T di Sikka, Sebut Belum Ada Pencairan BGN dan Bereskan Utang Rekanan di Lapangan

Floresupdate.com, Maumere – Pihak investor pembangunan Dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi Tertinggal, Terdepan, dan Terluar (SPPG 3T) di Kabupaten Sikka memberikan klarifikasi atas pemberitaan terkait dugaan belum dibayarkannya pekerjaan pembangunan beberapa titik dapur di wilayah tersebut.

Perwakilan investor, Albertus Vinsensius, menjelaskan bahwa seluruh pelaksanaan pekerjaan dilakukan berdasarkan Surat Perjanjian Kerja (SPK) yang telah disepakati bersama para pihak pada 05 November 2025. SPK tersebut ditandatangani oleh rekanan Yohanes Hegon de Ornay dan mengatur secara rinci mekanisme pekerjaan, skema pembiayaan, waktu pelaksanaan, serta hak dan kewajiban masing-masing pihak.

Dalam perjanjian tersebut juga disepakati waktu pelaksanaan pekerjaan selama 35 hari kerja, terhitung sejak 06 November 2025 hingga 10 Desember 2025.

Albertus menjelaskan, skema awal pekerjaan mencakup pembangunan tujuh unit Dapur SPPG 3T dengan mekanisme pemberian dana awal atau down payment (DP) kepada pelaksana pekerjaan.

“DP diberikan untuk tujuh unit pekerjaan, masing-masing Rp 85 juta. Jadi total dana DP yang sudah dipanjar sebesar Rp 595 juta,” ujar Albertus.

Ia menambahkan, dari total tujuh unit tersebut, hanya dua unit yang berhasil diselesaikan, yaitu Dapur SPPG 3T Wolomotong dan Dapur SPPG 3T Hokor. Kedua pekerjaan tersebut baru dapat diselesaikan pada Februari 2026, atau melewati batas waktu yang telah ditetapkan dalam SPK yaitu 10 Desember 2025.

Sementara itu, terdapat satu unit yang tidak dikerjakan sama sekali, dan empat unit lainnya tidak dapat diselesaikan sesuai rencana awal.

Kondisi ini kemudian menjadi dasar bagi pihak investor dan pelaksana untuk melakukan evaluasi serta perhitungan progres pekerjaan di lapangan berdasarkan capaian fisik yang telah dikerjakan.

“Karena ada pekerjaan yang tidak selesai, investor bersepakat dengan Ambo Gaharpung untuk melakukan perhitungan berdasarkan persentase progres pekerjaan di lapangan yang akan dijadikan dasar pembiayaan,” jelasnya.

Untuk memastikan objektivitas, lanjut Albertus, telah diturunkan tim independen guna melakukan pengukuran dan verifikasi progres pekerjaan di seluruh titik pembangunan. Namun dalam proses lanjutan, pihak investor mengalami kesulitan menghubungi rekanan untuk penandatanganan berita acara hasil perhitungan tersebut.

“Tim independen sudah turun melakukan pengukuran. Namun dalam perjalanan, investor kesulitan menghubungi rekanan untuk penandatanganan berita acara hasil perhitungan,” tambahnya.

Albertus juga mengungkapkan bahwa dalam proses menuju rencana appraisal oleh Badan Gizi Nasional (BGN) pusat, pihak investor memperoleh informasi adanya sejumlah utang pekerjaan di lapangan yang ditinggalkan oleh pelaksana, berupa tunggakan upah tukang serta pembayaran material bahan bangunan.

“Dalam perjalanan sebelum appraisal BGN pusat, kami mendapat informasi adanya utang di lapangan berupa upah dan material yang belum diselesaikan oleh rekanan. Pada saat itu rekanan juga sudah tidak lagi aktif di lokasi dan sulit dihubungi,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa khusus untuk dua titik yang telah dinyatakan selesai, yakni Dapur SPPG 3T Wolomotong dan Dapur SPPG 3T Hokor, juga ditemukan adanya sisa kewajiban pembayaran di lapangan yang sebelumnya belum terselesaikan.

“Di dua titik yang selesai, Wolomotong dan Hokor, terdapat kurang lebih Rp 100 juta utang pekerjaan di lapangan. Investor kemudian secara bertahap membayar utang tersebut setelah mendapat konfirmasi terkait kewajiban yang ada di lapangan,” jelas Albertus.

Albertus juga menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada pencairan dana dari Badan Gizi Nasional (BGN) untuk pekerjaan empat unit Dapur SPPG 3T yang dipersoalkan tersebut. Hal ini, menurutnya, disebabkan adanya perubahan petunjuk teknis (juknis) terkait mekanisme dan skema pembayaran.

Ia juga menegaskan bahwa keterlambatan atau belum dilakukannya pembayaran oleh pihak investor dikarenakan masih dalam proses perhitungan akhir biaya yang harus dibayarkan.

Menurutnya, perhitungan tersebut harus dilakukan secara cermat karena terdapat sejumlah faktor di lapangan, termasuk pekerjaan yang tidak selesai sesuai kontrak, potensi denda atau penalti pekerjaan, serta sulitnya menghubungi rekanan untuk penandatanganan berita acara kesepakatan.

“Pembayaran belum dilakukan bukan hanya karena menunggu pencairan, tetapi karena kami masih menghitung secara detail berapa kewajiban yang harus dibayarkan. Ada banyak faktor, termasuk penalti pekerjaan dan kesulitan menghubungi rekanan untuk penandatanganan berita acara,” jelas Albertus.

Ia menambahkan, dalam proses verifikasi di lapangan juga muncul berbagai temuan baru dari masyarakat maupun pihak terkait yang datang menyampaikan pengaduan langsung kepada investor.

“Selain itu banyak juga temuan baru di lapangan dari orang-orang yang datang mengadu terkait pekerjaan yang berlangsung. Ini juga menjadi bagian yang harus kami verifikasi sebelum pengambilan keputusan akhir,” ujarnya.

Albertus menegaskan bahwa persoalan yang terjadi di lapangan tidak dapat dilihat secara sepihak, karena melibatkan dinamika pekerjaan, progres pembangunan, evaluasi hasil kerja, serta berbagai kewajiban yang muncul selama proses pelaksanaan proyek.

Menurutnya, investor tidak pernah memiliki niat untuk mengabaikan kewajiban ataupun merugikan pihak mana pun yang terlibat dalam pembangunan Dapur SPPG 3T. Namun seluruh penyelesaian harus tetap mengacu pada data pekerjaan, dokumen pendukung, serta hasil verifikasi di lapangan.

“Kami tetap membuka ruang komunikasi dan dialog dengan semua pihak untuk mencari solusi terbaik. Kami berharap persoalan ini dapat diselesaikan secara baik, profesional, dan berdasarkan fakta-fakta yang dapat dipertanggungjawabkan,” katanya.

Albertus juga mengimbau agar seluruh pihak mengedepankan musyawarah serta tidak terburu-buru menarik kesimpulan sebelum seluruh proses klarifikasi dan verifikasi pekerjaan selesai dilakukan.

“Kami menghormati semua pihak yang telah terlibat dalam pembangunan Dapur SPPG 3T. Karena itu kami berharap penyelesaian masalah ini dilakukan secara proporsional dengan melihat keseluruhan fakta dan perjalanan pembangunan SPPG 3T,” tutupnya.

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan, Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!