News  

Adat Dipertanyakan: Ritual Wewe Ata Riwun Menyimpang, Lembaga Adat Wailiti Disorot Warga

FLORESUPDATE.COM, MAUMERE — Penyelesaian kasus H.C.D, yang diketahui merupakan oknum anggota DPRD Kabupaten Sikka, melalui jalur hukum adat di Kelurahan Wailiti, Kecamatan Alok Barat, pada Selasa, 2 Februari 2026, kini menuai sorotan tajam dari warga. Meski sanksi adat dinyatakan telah dijalankan, pelaksanaan ritual adat Wewe Ata Riwun justru memicu protes dan kekecewaan masyarakat.

Kasus H.C.D bermula dari dugaan hubungan percintaan terlarang yang dinilai melanggar norma adat dan nilai moral masyarakat. Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan oleh M.I, seorang warga Desa Watugong, ke pihak terkait di Kelurahan Wailiti.

Untuk mencegah konflik sosial meluas, persoalan ini dibawa ke musyawarah adat yang melibatkan tokoh adat, tokoh masyarakat, dan unsur pemerintah kelurahan.

Hasil musyawarah menyepakati penyelesaian melalui mekanisme hukum adat, tanpa menempuh jalur hukum formal. Salah satu sanksi adat yang ditetapkan adalah pelaksanaan ritual Wewe Ata Riwun, sebagai simbol penebusan kesalahan dan pemulihan keharmonisan sosial.
Warga Nilai Proses Adat Tidak Adil
Persoalan muncul saat pelaksanaan ritual Wewe Ata Riwun dinilai tidak sesuai kesepakatan dan kebiasaan adat selama ini. Warga menegaskan bahwa dalam setiap penyelesaian adat sebelumnya, ritual Wewe Ata Riwun selalu dilaksanakan secara terbuka di halaman Kantor Lurah, agar dapat disaksikan oleh masyarakat sebagai ruang publik yang netral.
Namun pada pelaksanaan kali ini, barang-barang adat berupa babi, beras, dan moke tidak diproses di halaman Kantor Lurah. Warga menyebut makanan telah dimasak terlebih dahulu di salah satu rumah warga, lalu dibawa ke Kantor Lurah dalam keadaan sudah jadi atau siap saji.
Kondisi ini membuat warga merasa tidak adil, karena dinilai menghilangkan esensi ritual adat, menutup ruang keterbukaan, serta menimbulkan dugaan perlakuan berbeda dalam penerapan hukum adat.

“Selama ini kalau penyelesaian lewat adat, semua proses dilakukan di halaman Kantor Lurah. Kali ini berbeda. Itu yang membuat kami merasa adat tidak ditegakkan secara adil,” ungkap salah satu warga.

Warga secara terbuka menyoroti peran Lembaga Adat Kelurahan Wailiti, yang dinilai tidak konsisten menjalankan kesepakatan dan kebiasaan adat. Mereka menilai lembaga adat seharusnya menjadi penjaga marwah dan integritas adat, bukan justru menimbulkan tafsir dan kecurigaan di tengah masyarakat.
Sorotan ini menguat karena kasus tersebut melibatkan figur publik, sehingga warga menuntut standar moral dan etika adat yang lebih tegas dan transparan.

Ketua Lembaga Adat Minta Maaf
Menanggapi kritik warga, Ketua Lembaga Adat Kelurahan Wailiti, Francisco Bero, saat dikonfirmasi media ini, menyampaikan permohonan maaf atas kekeliruan yang terjadi dalam pelaksanaan ritual adat.

“Kami menyampaikan permintaan maaf atas kekeliruan yang telah terjadi. Ini merupakan koreksi dari warga yang kami terima dan kami ungkapkan secara terbuka,” ujar Francisco Bero.

Ia menyatakan bahwa masukan warga akan menjadi bahan evaluasi internal lembaga adat, agar ke depan setiap penyelesaian adat dijalankan secara konsisten, terbuka, dan sesuai kesepakatan bersama.

Desakan Evaluasi Lembaga Adat
Warga mendesak agar Lembaga Adat Kelurahan Wailiti melakukan evaluasi menyeluruh, serta memastikan tidak ada lagi praktik yang menyimpang dari nilai dan kebiasaan adat.

Masyarakat menegaskan bahwa adat bukan sekadar formalitas, melainkan nilai luhur yang harus ditegakkan secara adil, terbuka, dan bermartabat, demi menjaga kepercayaan publik dan keharmonisan sosial.

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan, Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *