News  

Akibat Longsor, Akses Jalan di Lepkes Terputus Total

Floresupdate.com, Ende — Hujan deras yang mengguyur wilayah Kecamatan Lepembusu Kelisoke (Lepkes), Kabupaten Ende, Nusa Tenggara Timur, dalam beberapa minggu terakhir memicu terjadinya longsor yang menutup total akses jalan utama di daerah tersebut.

Longsor terjadi pada ruas jalan penghubung tiga desa — Desa Taniwoda, Desa Detuara, dan Desa Rutu Jeja — yang selama ini menjadi jalur vital aktivitas masyarakat. Kondisi ini membuat warga semakin terisolasi dan kesulitan menjalankan kegiatan sehari-hari.

Salah satu pemuda Lepkes, Niko Sanggu, menyampaikan keresahan masyarakat yang merasa diabaikan oleh pemerintah atas kondisi jalan yang semakin memburuk.

“Kondisi jalan saat ini sudah tidak layak digunakan. Kami merasa resah karena jalan rusak ini menyulitkan aktivitas sehari-hari dan meningkatkan risiko kecelakaan, baik ringan maupun berat,” ujar Niko kepada Floresupdate.com, Minggu (7/12/2025).

Niko menegaskan bahwa akses jalan yang memadai merupakan kebutuhan dasar masyarakat untuk menunjang mobilitas dan keselamatan. Kerusakan jalan, menurutnya, tidak hanya menghambat aktivitas warga tetapi juga berpotensi merusak kendaraan dan menimbulkan kerugian.

Ia pun menyampaikan kritik keras terhadap pemerintah daerah yang dinilai lebih banyak berbicara tanpa menghadirkan solusi nyata.

“Jangan terlalu banyak bicara. Dengan gaya retorik, kalian pikir kami percaya? Yang kami butuhkan adalah tindakan nyata yang berdampak bagi masyarakat. Pemerintah Kabupaten Ende bicara banyak, berbuat sedikit. Miris,” tegasnya.

Menurut Niko, sikap pemerintah yang belum mengambil langkah konkret atas kerusakan ini menunjukkan bentuk kelalaian dalam menjalankan tugas pokok dan fungsi negara.

“Pemerintah seakan-akan buta terhadap kewajibannya. Jalan ini sudah lama rusak, tapi tidak ada tindakan nyata. Padahal masyarakat berhak mendapatkan infrastruktur yang layak,” tambahnya.

Niko bersama masyarakat Desa Taniwoda, Detuara, dan Rutu Jeja mendesak Pemerintah Kabupaten Ende untuk segera turun tangan menangani kerusakan jalan akibat longsor tersebut, sebelum menimbulkan dampak yang lebih besar terhadap keselamatan dan perekonomian warga.

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan, Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!