Lebih lanjut Blasilus menjelaskan, setelah menerima pengaduan Bawaslu Ende akan menindaklanjuti dengan melakukan pengkajian. Jika ditemukan adanya kesalahan maka Bawaslu akan menyarankan perbaikan. Jika saran itu tidak diikuti oleh petugas Pantarlih dan KPU maka akan dijadikan sebagai temuan pelanggaran dalam tahapan itu.
Blasilus menegaskan, Bawaslu Ende berkomitmen melakukan pengawasan secara ketat tahapan pemutakhiran data yang dimulai dengan pencoklitan dan penelitian (Coklit) data pemilih yang dilakukan oleh KPUD Ende.Blasilus pun mengimbau petugas Pantarlih dan KPU profesional dalam melakukan pencoklitan dan memastikan setiap masyarakat yang sudah memenuhi syarat sebagai pemilih dicoklit dan ditetapkan sebagai pemilih, dan mengajak masyarakat selaku pemegang kedaulatan pemilu proaktif memberikan data diri untuk dicoklit sebagai dan didata sebagai pemilih, ungkapnya.