Bertemu Pimpinan DPRD Alor, PIJAR Kecewa atas Penggiringan Opini Oknum Anggota Dewan

FloresUpdate.com, Kalabahi – Para pekerja media yang tergabung dalam Perhimpunan Jurnalis Alor (PIJAR) menyampaikan protes keras kepada Pimpinan DPRD Kabupaten Alor atas pernyataan salah satu anggota dewan, Dedi Mario Mailehi, yang dinilai menggiring opini publik dan merugikan nama baik insan pers di Alor.

Pertemuan yang berlangsung pada Rabu, 4 Juni 2025, tersebut digelar di ruang kerja Ketua DPRD Alor.

Dalam audiensi itu, PIJAR mengutarakan keresahan atas pernyataan Dedi yang menyinggung adanya dugaan pemerasan oleh seorang oknum wartawan, namun tanpa menyebutkan nama maupun asal media.

Pernyataan tersebut disampaikan sebelum yang bersangkutan melaporkan kasus ke Polres Alor, dan hal ini dinilai telah membentuk opini negatif di tengah masyarakat terhadap seluruh insan pers di Alor.

Dalam dialog yang berlangsung terbuka, PIJAR juga mendesak pimpinan dewan melalui alat kelengkapan dewan (AKD) untuk segera memanggil dan meminta klarifikasi dari anggota DPRD yang bersangkutan.

Desakan ini terkait pula dengan beredarnya surat tembusan kepada Pimpinan DPRD Alor, yang memuat pengakuan dari seorang perempuan berinisial MMM yang mengaku telah dihamili oleh salah satu anggota dewan.

Sebagai bagian dari masyarakat dan juga mitra kontrol sosial, PIJAR meminta DPRD menjaga marwah lembaga ini agar tidak tercoreng oleh perilaku oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.

Menanggapi hal tersebut, Ketua DPRD Alor Paulus Brikmar, yang didampingi Wakil Ketua I Jeremias Karbeka, menyampaikan permohonan maaf atas nama lembaga DPRD Alor.

“Saya menyampaikan permohonan maaf secara kelembagaan. Namun, permintaan maaf ini bukan sebagai bentuk penyelesaian masalah, melainkan demi menjaga martabat DPRD sebagai institusi yang terhormat,” ujar Brikmar.

Ketua DPC PKB Alor itu juga meminta PIJAR agar menyampaikan aduan resmi secara tertulis agar pihaknya dapat menindaklanjuti kasus ini melalui prosedur internal, khususnya melalui Badan Kehormatan Dewan (BKD).

“Saya harap rekan-rekan PIJAR bersurat secara resmi. Dengan dasar surat itu, saya akan disposisi ke BKD agar anggota DPRD yang bersangkutan bisa dipanggil dan dimintai klarifikasi,” tegasnya.

Brikmar menambahkan bahwa lembaga DPRD menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Oleh karena itu, proses klarifikasi akan dilakukan secara hati-hati, objektif, dan sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua II Jeremias Karbeka, yang juga berasal dari Fraksi Partai Gerindra, mengungkapkan bahwa dirinya mengetahui anggota dewan yang bersangkutan pada tanggal 29 Januari 2025 telah berangkat ke Kupang untuk memberikan klarifikasi terkait surat tembusan yang diterima dari DPD Partai Gerindra NTT.

Sementara itu, PIJAR juga menyatakan dukungan penuh terhadap proses hukum yang tengah berlangsung di Polres Alor. Mereka berharap kasus ini diusut tuntas hingga ke akarnya, termasuk dugaan kasus kehamilan seorang perempuan oleh anggota DPRD yang kini menjadi sorotan publik.

Pertemuan ini dihadiri oleh sejumlah jurnalis dari berbagai media lokal dan regional yang tergabung dalam PIJAR Alor, di antaranya Linus Kia dari AlorPos, Okto Manehat dari Media Kupang, Moris Weni dari RadarPantar.com, Yusran Bainkabel dari MetroAlor, Joka Margeta dari Warta Alor, Pepeng dari SeputarNTT, Niko Bekamau dari RadarNTT, Rian Martin dari FloresUpdate, serta Iwan Kamaleng dan Eka Blegur dari FKK News. (Rian Martin)

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan, Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!