Opini  

Bupati Bukan Wakil Rakyat—Sebuah Penegasan Hukum dan Demokrasi

Oleh: Patricius Marianus Botha, S.Fil.,M.Si Dosen Pembangunan Sosial Di STPM Santa Ursula

Floresupdate.com, OPINI – Pertanyaan apakah seorang Bupati dapat disebut wakil rakyat sebenarnya menyentuh akar konsepsi dasar demokrasi lokal: siapa yang memerintah, siapa yang mewakili, dan siapa yang mengawasi. Banyak pejabat publik sering mengklaim diri sebagai “wakil rakyat” hanya karena mereka dipilih melalui proses pemilu. Namun secara hukum dan tata pemerintahan Indonesia, istilah wakil rakyat memiliki batasan nomenklatur yang sangat ketat dan tidak dapat disematkan secara sembarangan. Di titik inilah menjadi jelas bahwa Bupati, meskipun dipilih oleh rakyat, bukanlah wakil rakyat.Undang-

Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah memberi garis demarkasi yang tidak bisa ditawar. Pemerintahan daerah terdiri dari dua unsur: pemerintah daerah dan DPRD. Di dalam struktur ini, DPRD secara eksplisit disebut sebagai lembaga perwakilan rakyat daerah, sementara Bupati ditempatkan sebagai kepala daerah, yaitu pemimpin penyelenggaraan pemerintahan. Perbedaan ini bukan sekadar teknis, melainkan mencerminkan dua mandat yang berbeda: mandat representatif dan mandat eksekutif. Bupati menerima mandat untuk memimpin, menjalankan pemerintahan, dan mengelola kebijakan publik. Sebaliknya, DPRD menerima mandat untuk mewakili rakyat dalam fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan.

Jika kita memperluas pijakan pada UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3, nomenklatur wakil rakyat hanya dihubungkan dengan anggota DPR, DPD, dan DPRD. Tidak ada satu pasal pun yang memasukkan Bupati atau kepala daerah lain ke dalam kategori ini. Sementara itu, berbagai Permendagri—mulai dari Permendagri 80/2015 tentang Produk Hukum Daerah hingga Permendagri 77/2020 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah—konsisten memposisikan Bupati sebagai unsur eksekutif yang bertanggung jawab atas jalannya pemerintahan dan pelaksanaan APBD. Tidak ada ruang dalam aturan tersebut yang menyiratkan fungsi representatif.

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan, Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!