Ende, floresupdate.com – Menanggapi rencana DPRD Kabupaten Ende yang hendak menggulirkan hak angket, Bupati Ende Yosef Benediktus Badeoda mempertanyakan materi yang akan dijadikan dasar pengajuan hak angket tersebut.
Saat dikonfirmasi media ini, Kamis (29/1/2026), Bupati Yosef Badeoda menyatakan bahwa hak angket harus didasarkan pada materi yang jelas dan tepat.
“Yang mau dibuat angket materinya apa? Kalau Perbup efisiensi 10 yang mau dijadikan materi angket, maka tidak tepat karena minggu depan sudah dimulai pemeriksaan pelaksanaan APBD berdasarkan Perbup 10 dan 42. Tunggu saja hasil pemeriksaan BPK apakah ada kesalahan atau tidak,” kata Bupati Yosef Badeoda
Bupati Yosef menegaskan bahwa proses pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merupakan mekanisme konstitusional untuk menilai apakah terdapat pelanggaran dalam pelaksanaan kebijakan anggaran daerah.





