Bupati Ende Pertanyakan Materi Hak Angket DPRD

Sementara itu, sebelumnya Pimpinan DPRD Kabupaten Ende melalui surat bernomor 055/DPRD/170/1.1.200/1/2026 meminta kepada fraksi-fraksi di DPRD Kabupaten Ende untuk mengirimkan utusan fraksi dalam susunan dan keanggotaan Panitia Angket DPRD Kabupaten Ende.

Dalam surat tersebut disebutkan bahwa pembentukan Panitia Angket dilakukan guna penyelidikan terhadap dugaan pelanggaran atas penetapan dan pelaksanaan Peraturan Bupati Ende Nomor 10 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Ende Nomor 126 Tahun 2024 tentang Penjabaran APBD Kabupaten Ende Tahun Anggaran 2025.

Pimpinan DPRD juga meminta masing-masing fraksi untuk mengusulkan nama perwakilan fraksi ke dalam susunan Panitia Angket. Usulan tersebut harus disampaikan kepada Pimpinan DPRD Kabupaten Ende paling lambat Selasa, 27 Januari 2026, pukul 12.00 WITA.

Surat tersebut ditandatangani oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Ende, Agustinus Wadhi, atas nama pimpinan DPRD.

Rencana pembentukan Panitia Angket DPRD Kabupaten Ende ini pun menjadi perhatian publik, mengingat hak angket merupakan instrumen pengawasan DPRD terhadap kebijakan pemerintah daerah yang bersifat strategis dan berdampak luas.

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan, Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *