Dibongkar 14 Adegan, Rekonstruksi Ungkap Detik-Detik Pembunuhan di Ende


Floresupdate.com, Ende – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ende telah menyelesaikan tahap krusial dalam penyidikan kasus dugaan pembunuhan dengan menggelar rekonstruksi atau reka ulang kejadian. Proses yang digelar pada Senin (8/12/2025) pagi ini melibatkan pemaparan 14 adegan untuk mengungkap fakta sebenarnya di balik tragedi tersebut.

Rekonstruksi ini dilakukan untuk mendalami dugaan tindak pidana pembunuhan yang diatur dalam Pasal 338 KUHP jo. Pasal 351 Ayat (1) KUHP. Tersangka dalam kasus ini adalah Arnoldus Valentino Woge alias Valen (19), seorang lulusan SMP.

Kejadian berawal pada Rabu dini hari, 5 November 2025, sekitar pukul 00.30 WITA. Korban ditemukan tewas di depan Yayasan Santa Ursula, Jalan Wirajaya, Kelurahan Onekore, Kecamatan Ende Tengah.

Kapolres Ende, AKBP I Gede Ngurah Joni M., S.H., S.I.K., M.H., melalui KBO Satreskrim Ipda Taufiqurrahman Suyuthi, S.Tr.K., menegaskan bahwa rekonstruksi bertujuan mencocokkan keterangan saksi dan tersangka dengan kondisi sesungguhnya di Tempat Kejadian Perkara (TKP).

“Rekonstruksi ini sangat vital untuk memperkuat alat bukti. Dengan reka ulang ini, kami memastikan tidak ada keraguan dalam berkas perkara sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan,” ujar Ipda Taufiqurrahman.

Proses reka ulang berlangsung transparan dan diawasi langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ende. Kehadiran JPU sekaligus memastikan akuntabilitas setiap tahapan rekonstruksi.

Pelibatan tersangka dalam 14 adegan rekonstruksi menandai penyelidikan di tingkat Polres telah tuntas. Langkah ini memberikan kepastian hukum bagi keluarga korban serta memperjelas kronologi kejadian.

“Pengamanan ketat kami lakukan agar rekonstruksi berjalan lancar dan kondusif. Ini bentuk keseriusan Polres Ende menuntaskan setiap kasus,” tambah perwira tersebut.

Dengan berakhirnya tahap rekonstruksi, Polres Ende berkomitmen segera melengkapi berkas perkara dan melimpahkannya ke tahap penuntutan. Harapannya, proses hukum dapat berjalan cepat sehingga keadilan bagi korban segera ditegakkan

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan, Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!