Diduga Tak Miliki Papan Proyek, APH Diminta Turun Lokasi Pengerjaan Pelabuhan Ende 

Floresupdate.com, Ende – Proyek pembangunan pelabuhan di Kelurahan Rukun Lima,  Kecamatan Ende Selatan, Kabupaten Ende, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), menjadi sorotan publik menyusul dugaan tidak dipasangnya papan proyek di lokasi kegiatan. 

Proyek yang menghabiskan anggaran bernilai miliaran rupiah ini disinyalir tidak menyertakan informasi terbuka mengenai pelaksanaan kegiatan, yang seharusnya menjadi bagian integral dari prinsip transparansi anggaran negara.

Pantauan tim media ini di lokasi proyek pada dua hari lalu menemukan adanya aktivitas pekerjaan yang tengah berlangsung. 

Namun, sangat disayangkan, tidak ditemukan satu pun papan proyek yang memuat informasi mendasar seperti sumber anggaran, nilai proyek, durasi pelaksanaan, nama penyedia jasa konstruksi, serta elemen teknis lainnya sebagaimana yang lazim tercantum dalam proyek-proyek pemerintah lainnya.

Menanggapi hal tersebut, Yudas Guta, S.H., M.H., seorang advokat muda asal Ende yang kini berpraktik di Jakarta, menyayangkan kurangnya transparansi dalam proyek tersebut.

“Seharusnya sejak awal pengerjaan, pihak pelaksana wajib memasang papan proyek sebagai wujud keterbukaan informasi kepada publik. Ini menyangkut dana negara. Masyarakat berhak mengetahui asal-usul anggaran, nilai kontrak, lingkup pekerjaan, serta waktu pelaksanaan. Jika hal-hal tersebut tidak disampaikan secara terbuka, maka patut diduga proyek ini masuk dalam kategori proyek siluman,” tegas Yudas saat dimintai keterangan.

Lebih lanjut, ia mendesak aparat penegak hukum (APH) seperti Polres Ende dan Kejaksaan Negeri Ende untuk turun langsung ke lapangan guna melakukan verifikasi dan klarifikasi terhadap pelaksanaan proyek tersebut.

“Kami mendorong APH segera turun tangan agar ada kepastian dan akuntabilitas dari pihak terkait. Biarkan pihak yang berwenang memeriksa apakah prosedur telah dijalankan sesuai ketentuan,” imbuhnya.

Transparansi pelaksanaan proyek pemerintah merupakan mandat hukum yang tak dapat ditawar. Hal tersebut tertuang dalam berbagai regulasi, antara lain:

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), yang menegaskan hak publik untuk mengetahui seluruh proses perencanaan dan pelaksanaan kebijakan pemerintah;

Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang merupakan perubahan kedua atas Perpres Nomor 54 Tahun 2010;

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/M/2006 tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung;

Peraturan Menteri PU Nomor 12/PRT/M/2014 tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan.

Selain itu, pemerintah daerah melalui peraturan gubernur (Pergub) juga mengatur kewajiban pemasangan papan nama proyek. Papan proyek tersebut wajib memuat informasi yang mencakup lokasi kegiatan, jenis pekerjaan, perencana, pengawas, pelaksana, hingga data teknis bangunan, termasuk nomor dan tanggal Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebagai pengganti Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Ketiadaan papan proyek pada pembangunan pelabuhan di Ende, yang dibiayai oleh anggaran negara, bukan sekadar kelalaian administratif, tetapi juga berpotensi melanggar asas keterbukaan dan akuntabilitas publik. 

Jika dibiarkan, praktik semacam ini dapat mencederai kepercayaan masyarakat terhadap integritas pengelolaan proyek pemerintah.

Sementara itu, pihak Pelindo Ende yang dikonfirmasi tim media ini menjelaskan bahwa akan dijadwalkan untuk bertemu pimpinan Pelindo Ende. 

“Slmt malam pak, nnti bisa bertemu pak Gm d hari Senin jam 10.00 wita d kantor pelindo yah pak, terima kasih”,tulisnya.

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan, Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!