Dimutasi karena Murni Promosi dan Sesuai Prosedur, Kasiintel Nurrochmad Tegaskan Tak Ada Hubungan Dengan Ibu Yuni Bernadeta.

Kalabahi, Floresupdate.com—Sehubungan dengan beredarnya pemberitaan di sejumlah media yang mengaitkan mutasi dirinya selaku Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Alor atas laporan seorang pengusaha perempuan. mantan Kasiintel Kejari Alor, Nurrochmad Ahmad, SH, MH kepada media ini pada sabtu, 31/01/206 menyampaikan bantahan dan hak jawabnya guna meluruskan informasi yang tidak utuh serta berpotensi menyesatkan opini publik.

Adapun isi rilis tersebut menerangkan bahwa Tidak Pernah Ada Klarifikasi kepada dirinya terkait Seluruh pemberitaan yang mengaitkan mutasi dengan laporan dan proses pemeriksaan tersebut, juga tidak pernah dilakukan klarifikasi, dan tidak pernah meminta keterangan langsung darinya sebagai pihak yang diberitakan.

Hal ini menurut Nurrochmad bertentangan dengan prinsip cover both sides sebagaimana diatur dalam Kode Etik jurnalistik. lanjutnya, penting dirinya menggunakan hak jawab untuk mengklarifikasi dan meluruskan pemberitaan negatif yang beredar sehingga masyarakat memperoleh informasi yang berimbang, objektif, dan faktual.

“Saya tegaskan bahwa mutasi yang saya jalani sama sekali tidak berkaitan dengan laporan pengusaha sebagaimana diberitakan. Mengaitkan mutasi tersebut dengan laporan dimaksud merupakan asumsi sepihak yang tidak didasarkan pada fakta administratif dan kronologis.”tegas Nurrochmad.

Untuk diketahui, Nurrochmad dimutasikan berdasarkan Fakta Administratif Mutasi melalui Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia dengan Nomor:KEP-IV-1733/C.4/12/2025 tanggal 23 Desember 2025, tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan dalam Jabatan Struktural serta Pemindahan Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan Republik Indonesia. dalam Surat Mutasi tersebut secara tegas disebutkan bahwa dirinya diberhentikan dari jabatan Kepala Seksi Intelijen pada Kejaksaan Negeri Alor, dan diangkat sebagai Kepala Seksi Intelijen pada Kejaksaan Negeri Pasangkayu, Provinsi Sulawesi Barat.

Adapun mutasi tersebut telah ditetapkan secara sah pada tanggal 23 Desember 2025, jauh sebelum adanya proses klarifikasi oleh Asisten Pengawasan Kejati NTT, sehingga tidak mungkin mutasi tersebut merupakan akibat dari laporan ataupun proses klarifikasi yang baru terjadi setelahnya. proses mutasi dirinya juga lebih tepat dipandang sebagai Promosi karenaKejaksaan Negeri Alor memiliki grade C2, sedangkanbKejaksaan Negeri Pasangkayu memiliki grade B2 dengan demikian, mutasi tersebut lebih tepat dipandang sebagai promosi jabatan, bukan sanksi atau konsekuensi dari laporan pihak tertentu.

Terkait Pemeriksaan oleh Pengawasan Kejati NTT merupakan Klarifikasi dan terjadi Setelah SK Mutasi, adapun proses klarifikasi oleh Asisten Pengawasan Kejati NTT yaitu dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur Nomor: Prin-2/N.3/H.III.3/01/2025 tanggal 05 Januari 2026, Undangan klarifikasi tertanggal 09 Januari 2026 dan dilaksanakan pada tanggal 14 Januari 2026.Proses tersebut bersifat klarifikasi administratif dan masih proses untuk hasil dan kesimpulannya.

Nurrochmad juga membantah atas narasi Kriminalisasi dan Pemanggilan Seperti dalam pemberitaan yang menyebutkan bahwa Saudari Maria Bernadeta Yuni merasa dikriminalisasi, disebutkan juga bahwa surat panggilan pemeriksaan dititipkan kepada seseorang bernama Mukhlis.

Dirinya juga menegaskan bahwa ia tidak pernah melakukan pemeriksaan terhadap Saudari Yuni, adapun Pemeriksaan Permintaan Keterangan terhadap yang bersangkutan dilakukan oleh Jaksa Penyelidik lain.

Menurut Kasiintel Nuurochmad,bukan dirinya yang memerintahkan, dan dirinya tidak terlibat dalam proses pendistribusian surat panggilan kepada Saudari Yuni, oleh karena itu, mengaitkan dugaan tindakan tersebut kepada dirinya adalah tidak benar dan tidak berdasar.

“Saya menilai pemberitaan tersebut merupakan asumsi dan cocoklogi dari pihak-pihak yang merasa tidak nyaman atas kinerja Kejaksaan Negeri Alor dalam mengungkap Dugaan mafia proyek yang diduga bermain hampir di seluruh desa di Kabupaten Alor, juga dugaan penyimpangan dalam proyek Pengadaan PJU dan program Ketahanan Pangan dan melemahkan Upaya Kejaksaan Negeri Alor untuk mengembalikan pengelolaan Dana Desa sesuai regulasi dan kebijakan Kementerian Desa yaitu melalui swakelola, mengutamakan padat karya, dan Penyertaan modal kepada BUMDesa.”ujar Nurrochmad.

Dalam keterangannya juga, tidak menutup kemungkinan dirinya akan melakukan upaya hukum untuk melaporkan pemberitaan tersebut, karena telah menyerang kehormatan dan nama baiknya dengan cara menuduhkan seolah-olah mutasi jabatan yang dialami merupakan akibat dari laporan dan dugaan pelanggaran disiplin, padahal tuduhan tersebut tidak benar dan tidak pernah dibuktikan.

diakhir dirinya berharap melalui klarifikasi ini dapat menjadi rujukan yang objektif bagi masyarakat dan insan pers, serta menghentikan narasi spekulatif yang merugikan pribadinya maupun nama baik institusi.

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan, Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *