Dipo Nusantara Kritik Pengelolaan FABA PLTU di Wilayah Kepulauan

Floresupdate.com, Jakarta — Anggota Komisi XII DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), N. M. Dipo Nusantara Pua Upa, menyoroti ketidaksesuaian data pengelolaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), serta persoalan tata kelola Fly Ash dan Bottom Ash (FABA) dari Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU), khususnya di wilayah kepulauan.

Sorotan tersebut disampaikan Dipo dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi XII DPR RI bersama Deputi Bidang Pengelolaan Sampah, Limbah, dan B3 (PSLB3) serta Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH), serta jajaran direksi PT PLN Indonesia Power, PT PLN Nusantara Power, dan PT PLN Energi Primer Indonesia, Senin (26/1/2026).

Berdasarkan data Sistem Pelaporan Elektronik Lingkungan (SPEED) yang dipaparkan dalam rapat, Dipo mencatat adanya selisih sekitar 341 ton limbah B3 antara jumlah limbah yang dihasilkan dan yang dilaporkan telah dikelola oleh berbagai jenis pembangkit listrik.

“Secara persentase mungkin terlihat kecil, tetapi secara prinsip ini sangat serius. Limbah B3 tidak mengenal toleransi residu. Prinsip zero residue adalah standar minimum, bukan pilihan,” ujar Dipo.

Ia meminta pemerintah dan PLN memberikan penjelasan mengenai keberadaan faktual limbah B3 yang belum terkelola tersebut. Menurut Dipo, selisih data itu perlu ditelusuri apakah semata persoalan teknis pelaporan atau justru mencerminkan lemahnya pengawasan dan penegakan hukum di lapangan.

Selain limbah B3, politisi Daerah Pemilihan NTT I tersebut juga menyoroti pengelolaan FABA PLTU yang dinilai masih menjadi tantangan nasional. Secara nasional, PLTU batu bara menghasilkan jutaan ton FABA setiap tahun, namun pemanfaatannya dinilai belum optimal dan masih terjadi penumpukan di sejumlah lokasi pembangkit.

Perhatian khusus disampaikan terhadap kondisi di Nusa Tenggara Timur (NTT). Di provinsi tersebut terdapat tiga PLTU utama, yakni PLTU Bolok, PLTU Ropa, dan PLTU Waingapu. Dari data yang dipaparkan, sekitar 12.156 ton Fly Ash dihasilkan, namun baru sekitar 6.611 ton yang berhasil dikelola.

“Artinya, hampir 46 persen Fly Ash di NTT belum tertangani secara jelas. Ini bukan sekadar persoalan teknis, tetapi menyangkut keadilan ekologis bagi masyarakat di wilayah kepulauan,” papar Dipo.

Melalui RDP tersebut, Komisi XII DPR RI meminta pemerintah dan PLN menyampaikan langkah korektif yang jelas terkait selisih pengelolaan limbah B3, sekaligus memastikan adanya skema pengelolaan dan pemanfaatan FABA yang kontekstual sesuai dengan karakter wilayah kepulauan seperti NTT.

Menanggapi hal itu, Direktur Utama PT PLN Nusantara Power (NP) Ruly Firmansyah menjelaskan bahwa pemanfaatan FABA bersifat lintas waktu dan tidak selalu sejalan dengan tahun produksinya. Menurut dia, sebagian limbah yang belum terserap pada satu tahun dapat dimanfaatkan pada tahun berikutnya.

“Produksi limbah pada 2024 lebih tinggi dibandingkan serapan. Artinya, sebagian limbah yang belum terserap pada 2024 dapat dimanfaatkan pada 2025, dan pola yang sama akan kami lanjutkan pada 2026 seiring peningkatan produksi,” kata Ruly.

Ia juga mengakui adanya tantangan geografis, khususnya jarak pembangkit yang jauh dari pabrik semen sebagai penyerap utama FABA. Karena itu, PLN mendorong pemanfaatan alternatif dengan melibatkan dan mendampingi UMKM setempat untuk mengolah FABA menjadi paving block, beton, dan produk konstruksi lainnya

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan, Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *