News  

Feri Taso, Mengungkapkan Ibu Kandungnya Meninggal Dunia di RSUD Ende Karena Keterlambatan Obat

Dia juga menyinggung soal empat tenaga medis di RSUD Ende yang dimutasi tanpa ada dasar.

Pada kesempatan itu,Feri Taso juga menyebut soal pelayanan terhadap salah satu pasien dengan keluhan penyakit kanker dari Kecamatan Maukaro yang berobat di RSUD Ende namun oleh pihak RSUD Ende meminta rujukan ke Puskesmas Maukaro.

“Saya telpon ibu (red: Direktur RSUD Ende) to kemarin, tolong layani ini pasien rujukan dari Maukaro, bawa ke Ende, orang sakit kanker terus dari rumah sakit minta rujukan lagi ke Maukaro, coba tanpa ada saya, mati ini orang, ibu telpon saya karena ada kekuasaan saya sebagai ketua DPRD coba kalau tidak, tidak mungkin dilayani, kasihan masyarakat,” tegas Feri Taso.

Dia juga membeberkan habisnya oksigen di RSUD Ende dan masih banyak masalah lainnya.

Atas masalah-masalah yang terjadi di rumah sakit milik Pemkab Ende itu, Feri Taso meminta Plh Sekda Ende, Efrem Diakon Aina yang juga hadir pada RDP malam itu untuk dilakukan audit kinerja manajemen RSUD Ende.

Terkait dengan hilangnya uang sebesar Rp 3 miliar di RSUD Ende, Feri Taso menyebut dirinya mendapat informasi tersebut langsung dari Pj Bupati Ende, Agustinus G Ngasu maka, Rabu, 24 Juli 2024 malam langsung digelar RDP bersama pihak RSUD Ende. 

Pantauan media ini di ruangan gabungan komisi sejumlah anggota DPRD kabupaten Ende hadir dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) tersebut yaitu, Ketua DPRD Fransiskus Taso, Maria Margareta Siga Sare,Yulius Cesar Nonga,SE, Mohhamad Orba Kamu Ima,SE, Fadlin Delly, Chairul Anwar, Samsudin, SE Yohanes Marinus Kota, Yohanes Donbosco Rega,SH, Maximus Deki, Mahmud, dan Shukri Abdullah.Pantauan media ini di ruangan gabungan komisi sejumlah anggota DPRD kabupaten Ende hadir dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) tersebut yaitu, Ketua DPRD Fransiskus Taso, Maria Margareta Siga Sare,Yulius Cesar Nonga,SE, Mohhamad Orba Kamu Ima,SE, Fadlin Delly, Chairul Anwar, Samsudin, SE Yohanes Marinus Kota, Yohanes Donbosco Rega,SH, Maximus Deki, Mahmud, dan Shukri Abdullah.

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan, Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!