Siti Sauda juga menyinggung soal Dana Pokok Pikiran (Pokir) DPRD. Menurutnya, Pokir memang diatur dalam undang-undang dan tidak bisa dihapus, namun mekanisme pelaksanaannya harus sepenuhnya diserahkan kepada pemerintah daerah, bukan dijadikan alat kepentingan pribadi atau kelompok.
“Selama ini DPRD selalu bilang Pokir ini milik kami, ini proyek saya, harus dikasih ke ini dan itu. Ini salah secara teknis dan merupakan bentuk penyalahgunaan kewenangan,” tegasnya.
Sementara itu, pengamat politik dan sosial Ir. Stefanus Tany Temu menilai bahwa upaya memberantas kejahatan politik tidak cukup hanya dengan pernyataan di media.
“Kalau cuma omong-omong itu percuma. Harus ada aksi nyata. Kalau Bupati sudah bicara di media, maka wajib dilaporkan ke penegak hukum supaya tidak ada tarik-ulur,” kata mantan Dosen Undana Kupang itu.
Ia menegaskan, sebagai pejabat publik, Bupati tidak boleh sekadar menakut-nakuti atau membangun sensasi. Terlebih, Pemerintah Kabupaten Ende telah menandatangani MoU dengan Kejaksaan Tinggi Kupang.
“Kalau sudah bicara ke media, silakan laporkan ke penegak hukum. Jangan berhenti di wacana,” ujarnya.








