News  

FOKDIT dan Pengamat Politik Dukung Langkah Bupati Ende Ungkap Dugaan Kejahatan Anggaran

Siti Sauda juga menyinggung soal Dana Pokok Pikiran (Pokir) DPRD. Menurutnya, Pokir memang diatur dalam undang-undang dan tidak bisa dihapus, namun mekanisme pelaksanaannya harus sepenuhnya diserahkan kepada pemerintah daerah, bukan dijadikan alat kepentingan pribadi atau kelompok.

“Selama ini DPRD selalu bilang Pokir ini milik kami, ini proyek saya, harus dikasih ke ini dan itu. Ini salah secara teknis dan merupakan bentuk penyalahgunaan kewenangan,” tegasnya.

IMG-20251209-WA0019

Sementara itu, pengamat politik dan sosial Ir. Stefanus Tany Temu menilai bahwa upaya memberantas kejahatan politik tidak cukup hanya dengan pernyataan di media.

“Kalau cuma omong-omong itu percuma. Harus ada aksi nyata. Kalau Bupati sudah bicara di media, maka wajib dilaporkan ke penegak hukum supaya tidak ada tarik-ulur,” kata mantan Dosen Undana Kupang itu.

Ia menegaskan, sebagai pejabat publik, Bupati tidak boleh sekadar menakut-nakuti atau membangun sensasi. Terlebih, Pemerintah Kabupaten Ende telah menandatangani MoU dengan Kejaksaan Tinggi Kupang.

“Kalau sudah bicara ke media, silakan laporkan ke penegak hukum. Jangan berhenti di wacana,” ujarnya.

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan, Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!