Floresupdate.com, Ende – Fraksi Golkar DPRD Kabupaten Ende menyampaikan sikap tegas terkait pernyataan Plt Sekda Ende, Hiparkus Hepi, yang sebelumnya mengungkap rencana pemerintah daerah untuk menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Ende Tahun Anggaran 2026 melalui Peraturan Kepala Daerah (Perkada). Pernyataan tersebut disampaikan dalam rapat Badan Musyawarah (Banmus) pada 3 Desember 2025.
Ketua Fraksi Golkar, Maria Margaretha Sigasare, menegaskan bahwa pihaknya telah mencermati seluruh pernyataan tersebut dan perlu memberikan tanggapan resmi berdasarkan fakta dan regulasi yang berlaku.
Pembahasan Terhambat Bukan Karena DPRD
Megi menjelaskan bahwa pembahasan Kebijakan Umum APBD dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KU-PPAS) sesungguhnya telah dimulai sejak 19 September 2025. Namun pembahasan berjalan panjang karena adanya perdebatan mengenai target Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta pembahasan Silpa 2024.
Seiring berlarutnya proses yang melewati batas enam minggu, pimpinan DPRD bersurat kepada Bupati pada 20 November 2025 untuk meminta penerbitan SK KU-PPAS sesuai Permendagri Nomor 14 Tahun 2025.
Namun dokumen RAPBD 2026 baru diserahkan pemerintah daerah pada 26 November 2025. DPRD kemudian menggelar Banmus pada 27–28 November dan menjadwalkan Paripurna Penjelasan RAPBD pada 1 Desember 2025.
“Jadi sangat tidak mungkin RAPBD 2026 dibahas hanya dalam dua hari, terlebih pada hari non-kerja,” tegas Megi.
Tahapan APBD Tidak Bisa Dipotong
Ia menegaskan, pembahasan APBD memiliki tahapan formal wajib yang tidak bisa dipaksa atau dipotong, mulai dari paripurna penjelasan Bupati, rapat fraksi, pandangan umum fraksi, jawaban pemerintah, pembahasan Badan Anggaran bersama TAPD, hingga finalisasi persetujuan bersama.
“Memaksakan penyelesaian dalam dua hari bukan hanya mustahil, tetapi membuka ruang temuan hukum dan administratif,” ujarnya.
Bupati Minta Penandatanganan Tanggal Mundur
Megi mengungkap fakta lain: pada 1 Desember 2025, Plt Sekda menyampaikan bahwa Bupati hanya akan hadir jika persetujuan bersama ditandatangani dengan tanggal mundur, yakni 30 November 2025.
Menurutnya, syarat tersebut bertentangan dengan UU Nomor 30 Tahun 2014 yang mewajibkan setiap dokumen negara mencantumkan tanggal sesuai fakta kejadian.
Sementara itu, dalam tiga kali undangan Paripurna Penjelasan RAPBD, Bupati tetap tidak hadir.
“Padahal menurut PP Nomor 12 Tahun 2019 dan UU Nomor 23 Tahun 2014, penjelasan kepala daerah adalah syarat formil pembukaan pembahasan RAPBD. Tanpa penjelasan itu, pembahasan tidak dapat dimulai,” kata Megi.
Perkada Tidak Bisa Dipakai Sembarangan
Fraksi Golkar menegaskan bahwa Perkada hanya bisa diterbitkan apabila pembahasan bersama DPRD telah dilakukan, namun gagal mencapai kesepakatan hingga 31 Desember.
“Di Ende, pembahasan bahkan belum dimulai karena kepala daerah tidak hadir dalam paripurna penjelasan,” tegasnya.
Karena itu, rencana menggunakan Perkada tanpa penjelasan Bupati, tanpa pembahasan DPRD, serta dengan permintaan mengubah tanggal dokumen dianggap sebagai tindakan yang melanggar prosedur dan berpotensi cacat hukum.
“Menetapkan APBD melalui Perkada tanpa pembahasan berarti mengabaikan fungsi pengawasan legislatif dan merusak sistem check and balance,” ujarnya.
Golkar: Jangan Akali APBD!
Golkar mengingatkan bahwa APBD yang ditetapkan dengan cara melanggar prosedur sangat berpotensi dibatalkan pada evaluasi dan merugikan masyarakat.
Fraksi Golkar juga menyerukan agar semua fraksi menjaga kehormatan lembaga legislatif, karena DPRD telah bekerja cepat, tertib, dan sesuai ketentuan. Hambatan justru muncul akibat keterlambatan pemerintah daerah sendiri.
Megi menegaskan bahwa keterlambatan APBD 2026 bukan berasal dari DPRD, melainkan dari:
terlambatnya pengajuan Ranperda APBD,
terlambatnya proses KU-PPAS,
ketidakhadiran Bupati dalam tiga kali
undangan paripurna,
permintaan penandatanganan persetujuan dengan tanggal mundur.
“Fraksi Golkar tidak dapat menerima upaya melewati DPRD melalui Perkada. Jika pemerintah daerah tetap memaksakan langkah tersebut, DPRD bersama Fraksi Golkar siap menempuh langkah konstitusional demi menjaga kedaulatan legislatif dan kepentingan rakyat Kabupaten Ende,” tegas Megi.



