News  

Human Traffcking di Kepulauan Riau Masih Tinggi, Polisi Kena Kritik Dari PMKRI Batam

Ama Making menyayangkan adanya euforia politik menyongsong Pilkada 27 November 2024 mendatang. Bahkan ia tak enggan menduga adanya keterlibatan Kapolda Kepri.

“Yang ada hanya baliho-baliho besar yang terpampang di mana-mana dengan slogan “ Kepri Adalah Kita “ sebagai media komunikasi non verbal untuk memberikan pesan-pesan tersirat kepada publik terkait ruang Pemilihan Kepala Daerah Propinsi Kepri. Patut diduga bahwa Kapolda Kepri aktif ikut berselancar dalam arus dan gelombang politik Pilkada , bukan apa-apa , ini soal netralitas Polri”, ungkap Ama Making.

“Dalam menjalankan peran sebagai control social dan rasa cinta kami terhadap institusi kepolisian maka kami mengingatkan saja untuk tetap memegang teguh “ Sumpah Tribatra” , tutupnya.
Sementara itu, Simeon Senang juga selaku Ketua Presidium PMKRI cabang Batam periode 2024-2025 dengan tegas ikut menyikapi dan bersuara terkait kinerja Polda Kepri hari ini .

“Kalau memang Bapak Kapolda tidak mampu menuntaskan permasalahan-permasalahan yang ada di Kepri ini, maka kami menyarankan untuk mengundurkan diri secara terhormat dari jabatannya”, ujarnya.


“Jangan sampai terjadi penyalahgunaan kewenangan (abuse of power) untuk melanggengkan kepentingan politiknya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang (UU) nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia terutama pada pasal 28 ayat 1 sampai 3 ”, tambahnya.


Bertepatan dengan akan dilaksanakannya Kongres dan Majelis Permusyawaratan Anggota (MPA) PMKRI di Merauke pada tanggal 7 – 14 Juli 2024, PMKRI Cabang Batam ‘Santchus Hilarius berkomitmen membawa isu-isu daerah yang ada di wilayah Kepri khususnya di Kota Batam.

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan, Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!