Ini Besaran Gaji CPNS Tahun 2024 Untuk Lulusan SMA/SMK dan Cara Mendaftarnya 👇

Berdasarkan data yang dihimpun, Sabtu (27/7/2024) Struktur gaji PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 15 Tahun 2019, yang menetapkan tabel gaji pokok PNS, yang berarti semua PNS di Indonesia menerima gaji pokok PNS yang sama.

Gaji yang akan didapat PNS lulusan SMA/SMK tak kalah bersaing dengan lulusan Sarjana.

PNS lulusan SMA/SMK biasanya ditempatkan di Tingkat I dan II.

Gaji PNS Golongan I

1. Golongan Ia: Rp1.560.800 – Rp2.335.800

2. Golongan Ib: Rp1.704.500 – Rp2.472.900

3. Golongan Ic: Rp1.776.600 – Rp2.577.500

4. Golongan Id: Rp1.851.800 – Rp2.686.500

Gaji PNS Golongan II

1. Golongan IIa: Rp2.022.200 – Rp3.373.600

2. Golongan IIb: Rp2.208.400 – Rp3.516.300

3. Golongan IIc: Rp2.301.800 – Rp3.665.000

4. Golongan IId: Rp2.399.200 – Rp3.820.000.

Cara Daftar CPNS 2024 Lulusan SMA/SMK

Mengutip dari situs ssacsn.bkn.go.id, pelamar harus mengikuti alur pendaftaran yang telah ditentukan.

Berikut tata cara pendaftaran seleksi CPNS 2024 bagi semua lulusan:

1. Kunjungi laman resmi https://sscasn.bkn.go.id lalu klik Registrasi, buat akun di portal SSCASN atau https://daftar-sscasn.bkn.go.id.

2. Isi kolom Nomor Induk Kependudukan (NIK) dari KTP, Nomor KK, nama lengkap, tempat lahir, tanggal lahir, nomor handphone pribadi yang aktif, dan email pribadi yang aktif, serta kode CAPTCHA di layar.

3. Jika muncul Galat (error), ikuti instruksi sesuai pesan di kotak Galat, klik Lanjut.

4. Lengkapi data pendaftar, klik Lanjut.

5. Cek ulang data termasuk swafoto, hingga tanggal lahir sesuai ijazah, klik Kembali jika ada kesalahan pada data.

6. Klik Proses Pendaftaran Akun, klik Iya untuk konfirmasi data yang diisi sudah sesuai.

7. Klik Cetak Informasi Pendaftaran untuk cetak Kartu Informasi Akun.

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan, Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!