News  

Kader Golkar Ende, Sesalkan Oknum Penyebar Video Cagub NTT Melki Laka Lena

Djolan Rinda Kader Golkar kabupaten Ende

Berikut beberapa poin klarifikasi dari polisi muda Golkar NTT itu. 

Pertama, Kader Golkar TTU Agustinus Tulasi mengadu kepada Ketua DPD Partai Golkar Provinsi NTT, Emanuel Melkiades Laka Lena terkait informasi yang diterimanya bahwa keputusan DPP Partai Golkar memberikan SK dukungan kepada paslon lain.

Kedua, Ketua DPD Partai Golkar Provinsi NTT, Emanuel Melkiades Laka Lena meminta kepada semua yang ikut bersama Agustinus Tulasi untuk turun ke bawah karena tidak berkepentingan. DPP Partai Golkar dalam mengambil keputusan selalau berpedoman pada aturan dan mekanisme, dan tidak tunduk kepada hal lain yang dilakukan oleh paslon.

Ketiga, Agustinus Tulasi diberitahu tentang proses dan hasil yang sudah dilakukan secara berjenjang, bertingkat dari bawah. Karena emosional, Agustinus Tulasi marah lantaran paslon lain yang diputuskan, dan ditenangkan oleh Bang Melki Laka Lena sebagai Ketua DPD Partai Golkar Provinsi NTT. 

Keempat, Saya sempat bersitegang dengan Agustinus Tulasi dikarenakan yang bersangkutan ngotot agar SK Paslon Cakada diberikan kepadanya sedangkan Partai Golkar memiliki mekanisme tersendiri dalam menetukan Cakada. Bersitegang itu kemudian ditenangkan oleh Bang Melki Laka Lena, dan pertengkaran kami memicu rombongan yang dibawa Agustinus Tulasi naik kembali ke lantai atas Gedung DPP Golkar.

Kelima, Bang Melki Laka Lena keluar ruangan untuk menenangkan semua rombongan yang dibawa Agustinus Tulasi untuk turun dan tetap tenang. 

Keenam, Saya dan Agustinus Tulasi kemudian berpelukan dan disatukan kembali oleh Bang Melki Laka Lena dan teman-teman Golkar yang ada di ruangan. Kami masih punya hubungan keluarga juga karena bagian dari keluarga besar Golkar yang bisa berbeda dan solid kembali. 

Ketujuh, Kami berpisah setelah semua tenang dan saling menguatkan untuk terus berproses ke depan sesuai dengan aturan dan mekanisme Golkar.

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan, Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!