News  

Kader Golkar Ende, Sesalkan Oknum Penyebar Video Cagub NTT Melki Laka Lena

Djolan Rinda Kader Golkar kabupaten Ende

Kedelapan, Kejadian ini tersiar cepat ke teman-teman Bang Melki Laka Lena, juga pihak keamanan tapi dicegah Bang Melki jangan diperpanjang lagi karena semua urusan organisasi diselesaikan seturut aturan dan mekanisme partai Golkar. Jangan pakai cara lain yang justeru bikin soal baru. Bang Melki tipe pemimpin yang selalu hadir langsung selesaikan masalah apapun dinamikanya dan jelaskan ke berbagai pihak apa adanya terkait proses dan hasil yang diputuskan.

Kesembilan, Kami menyadari bahwa video yang disebar ke berbagai medsos sudah diframing atau dibuat seturut kepentingan politik yang menyebarkan. Ada yang membenturkan Golkar dan Gerindra, ada yang buat isu politik uang dan sebagainya. Kami perlu tegaskan sepanjang Golkar NTT dipimpin Bang Melki Laka Lena tidak pernah sekalipun kami dengar dan dapat bukti laporan permintaan uang termasuk urusan pilkada. Kami justru menunggu bukti kalau ada oknum pimpinan Golkar tingkat ll atau Provinsi NTT yang minta uang kepada paslon pilkada, segera kami proses untuk dipecat dari pengurus maupun keanggotaan Golkar

Kesepuluh, Kami perlu tegaskan bahwa upaya berbagai pihak untuk menggiring isu ini ke sana ke mari yang tidak jelas berpotensi masuk ranah hukum. Kami ingatkan untuk jangan sebarkan isu hoax tidak sesuai dengan fakta yang benar karena DPD Parrtai Golkar Provinsi NTT bisa memproses anda sesuai aturan yang berlaku. 

Kesebelas, Demikian klarifikasi yang bisa kami sampaikan setelah mencermati masukan berbagai pihak agar kami yang hadir langsung di lokasi kejadian memberikan klarifikasi apa adanya soal ini. Tuhan memberkati kita semua dan kita jaga proses demokrasi ke depan berjalan dengan baik, elegan dan damai.

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan, Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!