
Ende, Floresupdate.com – Jagat media sosial tengah diramaikan dengan keluhan masyarakat terkait dugaan penipuan oleh investasi daring OMC.
Sejumlah pengguna mengaku mengalami kerugian finansial setelah terlibat dalam skema investasi yang disebut belum terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Pantauan media ini, diskusi soal OMC hampir setiap hari menghiasi lini masa media sosial, terutama Facebook.
Banyak warganet mengungkapkan kekecewaan dan perasaan tertipu, bahkan ada yang menyebut kerugian hingga jutaan rupiah.
Media ini bersama Tim media Redaksi76.com menelusuri kasus ini dengan menghubungi salah satu korban, YPR.
“Saya salah satu korbannya,” ujar YPR saat ditemui tim media
Menurut YPR, awalnya ia tergiur karena iming-iming keuntungan besar dalam waktu singkat. Namun, belakangan, akses ke akun investasi mulai bermasalah dan komunikasi dengan pihak pengelola semakin sulit.
YPR mengaku dirinya akan melaporkan ke pihak kepolisian jika pihak OMC tidak mengembalikan uangnya yang sudah di deposit.
Untuk memastikan kebenaran informasi, media ini mencoba menghubungi pihak manajemen OMC cabang Ende yang berkantor di Jalan Kelimutu, Kota Ende. Namun, saat tiba di lokasi, kantor tampak tertutup rapat dan tidak terlihat adanya aktivitas operasional.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak OMC maupun klarifikasi dari lembaga terkait seperti OJK.
Masyarakat diimbau untuk lebih waspada terhadap tawaran investasi daring yang tidak memiliki izin resmi dan menjanjikan keuntungan tidak wajar dalam waktu singkat.