Kapolsek Pulau Ende, Memberikan Himbauan Kamtibmas Pada Penutupan Peringatan Tahun Baru Islam 1 Muharam 1444 H

Selain itu, Iptu Kamaludin menegaskan sebagai unsur Pimpinan Kecamatan berharap kepada kepala desa, dan peserta pemilu serta penyelenggara pemilu terus mensosialisasikan pemilu damai. Tanpa diwarnai politik uang, isu Sara, pemilih diwakilkan dan netralitas ASN dan kepala desa perangkat desa.

Dikataka Iptu Kamaludin, Perbedaan pemahaman serta pandangan politik adalah suatu yang lumrah namun jangan hal tersebut menjadikan jarak yang berimplikasi dalam kehidupan sosial sehari-hari.

“Perbedaan pandangan dan pilihan politik adalah hak setiap warga masyarakat, dan tentunya kita harus bijak dalam menyikapi hal ini, berbeda bukan berarti harus bermusuhan,”pungkasnya 

Kapolsek Pulau Ende Iptu Kamaludin pun mengajak masyarakat pulau Ende untuk terus pererat silaturahmi dan menjaga kebersamaan semangat persatuan dan kesatuan di Kecamatan Pulau Ende ini

Untuk diketahui kegiatan Penutupan Peringatan Tahun Baru Islam 1 Muharam 1446 H, oleh Majelis Ta’lim Al Mumtahanah Puutara, Remaja Masjid Kiblatun Puutara, Karang Taruna Desa Puutara, dengan Tema _”Merajut Ukhuwah Islamiyah, Semarakkan Ibadah, menuju umat yang berkemajuan”

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Camat Pulau Ende yang diwakili oleh ASN Camat Pulau Ende Bpk. UMAR A. KAHAR, Kapolsek Pulau Ende IPTU KAMALUDIN, Kepala USPD Bank NTT Unit Pulau Ende Bpk. ALDO S, Kepala Desa Puutara MOHAMAD KASIM. Ketua BPD Desa Puutara Bpk. MURDIFIN PALA. Imam Masjid Kiblatun Puutara beserta Perangkat lainnya. Ketua Ta’mir Masjid  Kiblatun Puutara Bpk. MURSIMIN D.D. BROTO. Ketua Majelis Ta’lim Al Mumtahanah Ibu CITRA DEWI. Para Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Tokoh Adat, Tokoh Pemuda. Majelis Ta’lim, Remaja Masjid, Karang Taruna dan warga masyarakat Desa Puutara

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan, Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!