Kasus Dugaan Korupsi di Desa Kobaleba Kini Mulai Dilidik Kejari Ende.

Floresupdate.com, Ende – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ende saat ini tengah melakukan pendalaman terhadap informasi awal terkait dugaan penyalahgunaan Dana Desa (DD) di Desa Kobaleba, Kecamatan Maukaro, Kabupaten Ende, Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Dugaan penyelewengan ini mencuat berdasarkan hasil temuan Badan Pengawas (Banwas) Kabupaten Ende yang mencatat adanya indikasi kerugian negara senilai lebih dari Rp244 juta, yang berlangsung sejak tahun 2019 hingga saat ini.

Kepastian mengenai langkah awal penanganan kasus tersebut disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Ende, Zulfahmi, SH, MH, melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Ende, Nanda Yoga Rohmana, SH, MH.

Dalam keterangan tertulis yang disampaikan kepada media ini pada Jumat, 25 Juli 2025, Nanda membenarkan bahwa Kejaksaan telah menerima informasi terkait dugaan penyalahgunaan anggaran Dana Desa di Desa Kobaleba.

“Pemanggilan klarifikasi terhadap pihak-pihak terkait direncanakan akan dilaksanakan pada awal bulan Agustus. Saat ini, proses masih dalam tahap pemetaan informasi awal,” ujar Nanda dalam pesan singkatnya.

Di sisi lain, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Ende, Adios Yosafat Muda, saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, mengungkapkan bahwa pihaknya belum menerima laporan resmi terkait dugaan penyalahgunaan dana desa sebagaimana disebutkan dalam hasil temuan Banwas.

“Saya belum mendapatkan laporan tersebut, akan saya cek terlebih dahulu,” tulis Adios.

Lebih lanjut, Adios menjelaskan bahwa sesuai dengan mekanisme pengawasan, ranah penanganan dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan desa sepenuhnya merupakan kewenangan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP). Dalam hal ini, Dinas DPMD hanya berfungsi sebagai fasilitator dan pendamping dalam proses tata kelola administrasi desa.

“Temuan terkait pengelolaan Dana Desa maupun Alokasi Dana Desa menjadi kewenangan APIP. Kami di dinas hanya melaksanakan fungsi pendampingan dan fasilitasi. Saat ini, verifikasi laporan pertanggungjawaban (SPJ) berada pada kewenangan perangkat desa, khususnya sekretaris desa,” jelasnya.

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, upaya klarifikasi langsung kepada Kepala Desa, Bendahara Desa, serta Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kobaleba belum memperoleh tanggapan. Media ini juga telah mencoba menghubungi pihak Banwas Kabupaten Ende, namun belum mendapatkan respons resmi.

Berdasarkan informasi yang diterima, dugaan penyalahgunaan Dana Desa di Desa Kobaleba diduga telah berlangsung selama lebih dari lima tahun terakhir.

Total nilai penyimpangan berdasarkan audit awal mencapai Rp244 juta lebih. Aparat Kejaksaan memastikan akan memanggil dan meminta keterangan dari pihak-pihak yang diduga memiliki keterkaitan langsung dengan aliran dana tersebut sebagai bagian dari proses klarifikasi hukum.

Kejaksaan Negeri Ende menegaskan komitmennya dalam menindaklanjuti setiap laporan dugaan penyalahgunaan keuangan negara sebagai bagian dari upaya penegakan hukum dan perlindungan terhadap pengelolaan keuangan desa yang transparan dan akuntabel.

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan, Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!