
Floresupdate.com, Ende – Kejaksaan Negeri Ende menggelar kegiatan Pemusnahan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana, Selasa (15/7/2025), yang dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Ende, Zulfahmi.
Kegiatan ini dihadiri oleh unsur Forkopimda Kabupaten Ende, antara lain Kapolres Ende AKBP I Gede Ngurah Joni Mahardika, perwakilan Ketua Pengadilan Negeri Ende, perwakilan Kodim Ende, Kalapas Ende Taufiq Hidayat, serta perwakilan BPOM, Dinas Kesehatan, Satpol PP, dan seluruh jajaran struktural Kejaksaan Negeri Ende.
“Pemusnahan ini merupakan bentuk komitmen dalam menegakkan hukum, khususnya terhadap perkara – perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht),” ungkap Zulfahmi
Ia menyampaikan apresiasi atas dukungan lintas sektor yang hadir, sebagai simbol nyata dari sinergitas dalam Integrated Criminal Justice System (sistem peradilan pidana terpadu) di Kabupaten Ende.
Zulfahmi menjelaskan bahwa Kejaksaan, sebagai lembaga penegak hukum, memiliki kewenangan eksekutorial sesuai dengan Pasal 30 ayat (1) huruf b UU No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI yang telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2021, serta Pasal 46 KUHAP yang mengatur pemusnahan barang bukti.
Barang bukti yang di musnahkan mencakup 43 perkara dengan rincian; 24 perkara pencabulan dan persetubuhan anak di bawah umur, 1 perkara perdagangan kosmetik illegal, 3 perkara Narkotika, 8 perkara penganiayaan berat dan pembunuhan, 3 perkara kelautan dan perikanan serta 4 perkara umum lainnya.
Adapun Barang bukti yang dimusnahkan diantaranya 178 potong pakaian yang dimusnahkan dengan cara dibakar, 12 bilah senjata tajam dimusnahkan dengan cara dipotong dengan alat, 66 jenis kosmetik ilegal dimusnahkan dengan cara dibakar/blender. Ada juga Ganja seberat 15,9995 gram yang dimusnahkan dengan diblender dengan air serta Bom ikan yang dumusnahkan dengan direndam dalam air.
“Pemusnahan ini bukan sekadar seremoni, tapi bukti nyata kehadiran negara dalam menegakkan hukum dan bentuk pertanggungjawaban kepada publik,” tegas Kasi Intel Kejari Ende, Nanda Yoga Rohmana.
Ia menambahkan, langkah ini juga merupakan upaya preventif agar barang-barang bukti tersebut tidak lagi menimbulkan dampak negatif di masyarakat.
Kegiatan pemusnahan disaksikan secara langsung oleh seluruh tamu undangan dan dimulai dari senjata tajam, kemudian ganja, kosmetik, bom ikan, dan diakhiri dengan pembakaran pakaian.
“Mari kita terus bersinergi untuk mewujudkan supremasi hukum, keadilan, dan rasa aman di tengah masyarakat,” pungkas Nanda.