Oleh Marianus Gaharpung, Dosen FH Ubaya Surabaya
Membaca pernyataan Ketua AMAN Nusa Bunga di salah satu media online berjudul Meminta Kapolri Copot Kapolres Sikka atas Tindakan Eksekusi rumah dan tanaman warga di atas lahan HGU PT Kris Rama menarik dikaji dari aspek hukum.
Pernyataan ini menunjukkan Ketua AMAN Nusa Bunga tidak paham hukum formil.
Polisi melakukan pembiaran, rasanya itu asumsi belaka bukan fakta.
Ketua AMAN Nusa Bunga tidak paham bahwa setiap eksekusi (hukum) Polisi harus netral artinya tugasnya memantau saja agar dalam eksekusi tidak terjadi tindakan kriminal.
Sepanjang eksekusi lancar, maka Polisi dilarang mencegah atau mengambil tindakan tidak berdasarkan hukum.
Atas dasar hal demikian itu, timbul beberapa pertanyaan. Pertama, apakah pengurus AMAN Nusa Bunga memang tidak paham soal hukum formil?
Kedua, apakah pengurus AMAN Nusa Bunga selalu beranggapan demi menegakan hak asasi manusia warga boleh “semau gue” menabrak hak (hukum) orang lain termasuk PT Krisrama.
Ketiga, ataukah pengurus AMAN Nusa Bunga sesungguhnya mengetahui posisi hukum oknum warga yang masuk secara liar di tanah HGU PT. Krisrama adalah lemah alias salah sehingga cara satu- satunya minta “belas kasihan” kepada semua pejabaNt termasuk Kapolri?
Pengurus AMAN Nusa Bunga seharusnya sangat paham bahwa eksekusi yang dilakukan PT. Krisrama sudah sesuai tahapan prosedur hukum.
Sehingga pertanyaannya, dimana letak kesalahan PT Krisrama? Tunjukan dong kesalahan dengan gugat PT Krisrama jangan hanya berkoar- koar habis energi percuma.
Pengurus AMAN Nusa Bunga perlu tahu bahwa eksekusi pembongkaran rumah dan tanaman liar dari warga bukan atas “kehendak bebas” PT Krisrama tetapi melalui rapat koordinasi dengan pejabat Pemkab Sikka dan aparat penegak hukum satuan polisi Polres Sikka.
Itu artinya, tindakan pembongkaran rumah dan tanaman warga yang masuk secara liar di lahan HGU PT Krisrama adalah tindakan yang sudah sesuai dengan hukum formil.
Sehingga penilaian ketua AMAN Nusa Bunga terhadap tindakan eksekusi rumah dan tanaman warga adalah tindakan brutal oleh PT. Kris Rama dan aparat Polres Sikka seakan- akan melakukan pembiaran saat eksekusi ini dugaan bentuk halusinasi tingkat tinggi karena kehilangan logika sehat.
Pengurus AMAN Nusa Bunga harusnya sangat paham bahwa warga yang masuk secara liar membuat rumah berocok tanah di atas lahan HGU PT Krisrama adalah bukan masyarakat adat yang diproklamirkan selama ini karena tidak ada satu normapun yang melegitimasi bahwa warga yang menempati lahan HGU adalah bagian dari masyarakat adat.
Hal ini terbukti beberapa waktu lalu adanya Surat Kepala BPN Provinsi NTT menanggapi suratnya Ketua AMAN Nusa Bunga dan sidang dan penetapan praperadilan atas penahanan 8 oknum tersangka di PN Maumere.
Sehingga Ketua AMAN Nusa Bunga yang mendesak Kapolri untuk mencopot Kapolres Sikka adalah pernyataan “Seenak Dewe” (Mau Enaknya Sendiri).
Pernyataan Ketua PH AMAN Nusa Bunga Maximilianus Herson Loi. NTT – AMAN Wilayah Nusa Bunga Mengecam Tindakan Brutal PT. Krisrama dan sikap pembiaran oleh Polres Sikka.
AMAN Wilayah Nusa Bunga mengecam tindakan brutal berupa penggusuran rumah dan tanaman milik masyarakat adat Suku Soge Natarmage dan Goban Runut-Tana Air di Nangahale Kabupaten Sikka yang dilakukan oleh PT Krisrama pada Rabu, 22 Januari 2025.
Berdasarkan informasi dari lapangan terkonfirmasi sudah 50 lebih unit rumah dan ratusan tanaman yang digusur.
Tindakan brutal penggusuran tersebut dilakukan dengan dikawal ketat oleh Pol-PP Kabupaten Sikka, anggota Polri dari Polres Sikka, TNI dan terpantau ada beberapa preman kampung dengan kepala diikat kain merah yang asalnya entah dari mana.
Patut diduga orang-orang yang kepala diikat kain merah ini sengaja dikonsolidasi oleh PT. Krisrama untuk merepresi masyarakat adat suku Soge dan Goban Runut.
Patut diduga pula kehadiran preman-preman ini bersifat by design.
Bagian dari skenario menciptakan konflik horizontal. Dari sini diduga Ketua AMAN asbun dan hayalannya belaka.
Dan, tidak mungkin Kapolri akan copot hanya dengan pernyataan seorang Ketua AMAN Nusa Bunga sebelum menerima penjelasan resmi dari Kapolres Sikka atas fakta hukum eksekusi rumah dan tanaman liar warga di atas lahan HGU yang dikuasa PT Krisrama.
Pertanyaannya kepada Ketua AMAN Nusa Bunga:
Pertama, apa ukurannya sehingga Ketua AMAN Nusa Bunga membuat statement tindakan brutal oleh PT Krisrama dan pembiaran oleh oleh aparat Polres Sikka saat eksekusi? Anda paham atau tidak bahwa tindakan eksekusi adalah bagian dari hukum formil yang sudah lumrah dilakukan.
Kedua, apakah untuk warga di tanah HGU yang dieksekusi adalah sesuatu yang aneh dan melanggar HAM dimata ketua AMAN? Lucu dan ngawur.
Ketiga, apakah tindakan oknum warga yang masuk lahan HGU bangun rumah bercocok tanam adalah suatu perbuatan yang tidak melanggar hukum dan HAM PT Krisrama?
Berbagai upaya sudah dilakukan pengurus AMAN untuk warga yang menempati lahan HGU secara liar melalui permohonan praperadilan dengan penetapan PN Maumere bahwa permohonan praperadilan dari pemohon kuasa hukum warga tidak diterima.
Upaya pengurus AMAN Nusa Bunga memohon “belas kasihan” kepada Kementrian Agraria dan Tata Ruang sudah dijawab melalui Badan Pertanahan Nasional Provinsi NTT bahwa masyarakat di daerah tanah HGU bukan masyarakat adat karena tidak ada satupun norma yang mengakuinya.
SHGU yang dikeluarkan oleh Pemerintah kepada PT Krisrama adalah sah dan mengikat semua (erga omnes).
Pihak- pihak yang merasa dirugikan silahkan lakukan gugatan pembatalan atas SHGU PT. Krisrama.
Ternyata warga atau diwakili oleh pengurus AMAN Nusa Bunga tidak mengambil langkah hukum hanya berteriak sana- sini “minta” bantuan fakta semuanya nihil.
Dari fakta yang selama ini terjadi di atas lahan HGU PT Krisrama, dapat dipetik nalar dari pengurus AMAN Nusa Bunga bahwa demi menegakkan HAM warga, hukumpun bisa ditabrak.
Karena terlihat dari pernyataan oknum kuasa hukum dari warga yang serobot tanah HGU bahwa pemerintah diduga berkonspirasi dengan PT Krisrama sehingga SHGU tidak clear and clean.
Gereja tidak memberikan rasa damai kasih persaudaraan terhadap umat di wilayah Patiahu.
Pokoknya bagi oknum kuasa hukum, SHGU adalah produk yang cacat hukum.
Padahal semua upaya administratif sudah ditempuh oleh kuasa hukum warga ternyata hasilnya “nihil”.
Oleh karena itu, eksekusi terhadap rumah dan tanaman liar warga di atas lahan HGU PT Krisrama sudah clear and clean sehingga tidak ada tindakan melawan hukum.
Ketua AMAN Nusa Bunga meminta Kapolri copot Kapolres Sikka “seenak dewa” dan hayalan belaka karena sudah barangtentu Kapolri tidak akan mengindahkannya.
Opini ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis dan bukan tanggung jawab redaksi FloresUpsadate.com.