Floresupdate.com, Ende – Ketua Forum Peduli Masyarakat (FPM) kabupeten Ende Thomas Wangge, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Bupati Ende, Yoseph Benediktus Baedeoda, SH., MH., menetapkan APBD Tahun 2026 melalui Peraturan Kepala Daerah (Perkada).
Menurutnya, keputusan ini merupakan langkah konstitusional terakhir untuk memastikan pelayanan publik dan pembangunan daerah tidak terhambat.
Thomas menjelaskan bahwa proses pembahasan bersama DPRD Ende telah melampaui batas waktu yang ditetapkan perundang-undangan, yakni 30 November 2025. Padahal, rancangan APBD telah diserahkan sejak September 2025.
“Batas waktu pembahasan bersama berakhir pada 30 November. Ketika batas waktu lewat dan tidak ada keputusan bersama, pemerintah daerah justru diwajibkan undang-undang untuk menetapkan APBD melalui Perkada. Ini bukan kehendak sepihak, tetapi perintah regulasi,” tegas Thomas, pada Rabu (10/12/2025).



