Syarifudin menerangkan bahwa, terkait dengan perubahan jumlah TPS, yang awalnya dilakukan itu berjumlah 499, kemudian dalam proses perjalanan pemutahiran sampai dengan penyusunan DPS itu terjadi perubahan diakibatkan oleh rekomendasi dan juga masukan dari masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti, jadi ada beberapa desa yang kemudian secara topografi harus kita tambahkan TPS-nya, sehingga dari 499 menjadi 510, jadi ada penambahan 11 TPS, 10-nya TPS reguler, 1-nya TPS lokasi khusus.
Terkait dengan Pemilih yang pada hari H baru berusia 17 tahun, syarifudin menerangkan, sementara disosialisasikan untuk kemudian silahkan berproses melakukan perekaman di capil, proses pencetakan KTP nya itu sesuai dengan umur, usianya ketika 17 tahun tetapi proses perekaman sudah bisa dilakukan dan mendapat suket (surat Keterangan), surat keterangannya sudah bisa didapat, itu menjadi dasar untuk kemudian bisa dibawa ke TPS untuk menggunakan hak pilihnya jadi tidak perlu membawa KTP tetapi kalau sudah melakukan perekaman dapat suketnya, suketnya bisa digunakan oleh pemilih di TPS.
“Hari ini memang sudah ditetapkan tetapi tidak menutup kemungkinan ada juga masyarakat kita yang kemudian bisa saja belum masuk di dalam DPT, tetapi yang saya sampaikan tadi yang bersangkutan tetap dapat menggunakan hak pilihnya dengan datang ke TPS pada hari H”, tandas Laela.
Sementara itu Ketua KPU Alor, Munawir Laamin, dalam kesempatan itu juga menyampaikan setelah dilakukan proses penetapan DPT, ada sedikit penurunan DPSK di banding pada pemilihan umum dan Legislatif kemarin, setelah dilakukan Proses Penetapan DPT nantinya KPU akan melakukan proses pemetaan terhadap kelompok umur sehingga menjadi gambaran bagi KPU untuk bisa melakukan pemetaan dan sosialisasi ke depannya.
Munawir Laamin, mengatakan ini penting karena partisipasi pemilih masyarakat Alor di Pemilu kemarin berada di angka 79,54 persen, ia berharap partisipasi bisa berangsur naik dan hubungan dengan semua bisa terjalin termasuk di dalamnya rekan-rekan pers, dirinya juga memohon dukungan untuk tetap terus melakukan koordinasi.
Nawir juga menambahkan, sampai sejauh ini di tanggal 18 kemarin KPU hanya mendapatkan satu tanggapan masyarakat, jadi sampai dengan tanggal 21 nanti KPU sementara tetap membangun koordinasi untuk melakukan klarifikasi berkenaan dengan tanggapan dan masukan dari masyarakat terkait dengan dokumen bakal calon di perbaikan kemarin sehingga ini yang akan kami lakukan kembali.
“Kita juga tetapkan waktunya tanggal 21 dan tahapan-tahapan yang lain nanti akan kami tetap bersama teman-teman pers, kita akan melakukan jumpa pers berkenaan dengan tahapan yang mana secara gambaran umum nanti di tanggal 22 kita akan melakukan proses penetapan, di tanggal 23 penarikan nomor urut, dan di tanggal 24 kita akan melakukan deklarasi kampanye damai dan nanti di tanggal 25 akan mulai kampanye”, tutup Nawir.

