Panas! Fraksi Demokrat DPRD Ende Dorong Pembentukan Pansus Terkait Lahan Pemda Yang Disewa Alfamart

Anggota DPRD kabupaten Ende Mahmud Jegha Fraksi Demokrat

Lebih lanjut Bento menjelaskan Perum DAMRI hanya menggunakan bangunan tersebut melalui sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) , Perum DAMRI sendiri menyewa kepada pemerintah daerah Kabupaten Ende, tetapi perum DAMRI Pusat mengontrak lahan kepada pihak Alfamart.

“Ini yang kita rasa lucu, apalagi pemerintah daerah (Kabupaten Ende) sendiri sampai mengeluar dan memberikan izin kepada pendirian Alfamart tersebut,” celetuk Bento.

Untuk diketahui Lahan milik Pemda tersebut, selama ini dikelola oleh Perum Damri sesuai Peraturan Bupati Ende. Pihak Perum Damri, merujuk aturan, dipercayakan mengelola lahan tersebut selama 20 tahun terhitung sejak tahun 2004 hingga 2024.Panas! Fraksi Demokrat DPRD Ende Dorong Pembentukan Pansus terkait Lahan Pemda yang Disewa Alfamart

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan, Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!