Lebih lanjut Bento menjelaskan Perum DAMRI hanya menggunakan bangunan tersebut melalui sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) , Perum DAMRI sendiri menyewa kepada pemerintah daerah Kabupaten Ende, tetapi perum DAMRI Pusat mengontrak lahan kepada pihak Alfamart.
“Ini yang kita rasa lucu, apalagi pemerintah daerah (Kabupaten Ende) sendiri sampai mengeluar dan memberikan izin kepada pendirian Alfamart tersebut,” celetuk Bento.
Untuk diketahui Lahan milik Pemda tersebut, selama ini dikelola oleh Perum Damri sesuai Peraturan Bupati Ende. Pihak Perum Damri, merujuk aturan, dipercayakan mengelola lahan tersebut selama 20 tahun terhitung sejak tahun 2004 hingga 2024.Panas! Fraksi Demokrat DPRD Ende Dorong Pembentukan Pansus terkait Lahan Pemda yang Disewa Alfamart



