PEMDA Alor terus dampingi Dua Anggota Paskibraka yang Lolos ke Tingkat Provinsi dan Nasional.

Kalabahi, Floresupdate.com — Pemerintah Daerah Kabupaten Alor terus memberikan pendampingan intensif kepada dua anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) asal Alor yang berhasil lolos seleksi ke tingkat Provinsi Nusa Tenggara Timur dan tingkat Nasional.

Bupati Alor, Iskandar Lakamau, SH., M.Si, saat menerima kedua siswa terpilih di ruang kerjanya pada Senin (7/7/2025), menyampaikan rasa bangga atas prestasi yang telah diraih. Ia menekankan bahwa keberhasilan ini merupakan kebanggaan bagi Kabupaten Alor dan juga Provinsi NTT secara umum.

“Capaian ini adalah hasil dari proses yang panjang, baik melalui tes fisik maupun intelektual. Saya berharap anak-anak bisa menjaga kesehatan dan pola makan yang baik menjelang tugas besar pada 17 Agustus nanti,” ujar Bupati.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada para orang tua serta para pelatih yang telah mendampingi dan membimbing para calon Paskibraka hingga terpilih. Pemerintah daerah, lanjutnya, akan terus memberikan dukungan dan pendampingan melalui Badan Kesbangpol dan instansi terkait lainnya.

Sementara itu, salah satu pelatih, Cornelia Djobo, S.Pd., yang juga merupakan Purna Paskibraka Provinsi tahun 2003 perwakilan Universitas Nusa Cendana Kupang, menjelaskan bahwa selain latihan fisik, para calon Paskibraka juga mendapatkan pembekalan materi pendidikan dan kedisiplinan.

Dua siswa yang mewakili Kabupaten Alor adalah Merlin Anggreini Mausali, siswi SMA Negeri 1 Kalabahi, yang lolos sebagai anggota Paskibraka tingkat Nasional dan Indra Maro, siswa SMK Kokar, yang lolos sebagai anggota Paskibraka tingkat Provinsi NTT.

turut hadir dalam pertemuan tersebut Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Alor, serta guru pendamping dari SMA Negeri 1 Kalabahi dan SMK Kokar.(Rian Martin/BS)

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan, Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!