“Pada ahkirnya warga boleh saja menduga jika pelakunya berduit dan mempunyai akses dengan kekuasaan. Maka dugaan adanya rekayasa fakta hukum dan pasal mudah terjadi agar pelakunya tidak tersentuh hukum”, Ungkap Marianus.
Sementara itu pihak penyidik polres sikka melalui kasie humas polres sikka AKP susanto melalui media ini menyampaikan bawah penyidik masih menunggu penyerahan bukti untuk dilakukan forensik ahli ITE.




