Peringatan HAKORDIA, Kejari Alor Rilis Capaian Tipidsus; berhasil pulihkan Keuangan Negara Rp1,7 M & Eksekusi 12 Terpidana Korupsi

Kalabahi, FloresUpdate.com — Dalam rangka memperingati Hari anti Korupsi Sedunia(HAKORDIA) yang jatuh pada tanggal 09 Desember 2025, Kejaksaan Negeri Alor melalui Bidang Tindak Pidana Khusus telah melaksanakan serangkaian kegiatan penegakan hukum yang meliputi tahapan Penyidikan, Pra Penuntutan, Penuntutan, hingga Eksekusi terhadap perkara Tindak Pidana Korupsi di wilayah Kabupaten Alor.

Adapun rilis pers yang diterima media ini pada selasa, 09/12/2025 malam, Kejari Alor melalui Kasiintel Kejari Alor, Nurrochmad Ahmad menguraikan bahwa Berdasarkan rekapitulasi kinerja tahun 2025, tim penyidik dan penuntut umum Kejaksaan Negeri Alor telah menyelesaikan penanganan perkara dengan rincian sebagai berikut:

IMG-20251209-WA0019

* Penyidikan; dalam tahap Penyidikan, tim penyidik Kejaksaan Negeri Alor melakukan penyidikan terhadap perkara Dugaan Tipikor Pembangunan Lanjutan Gedung Kantor DPRD Kab. Alor Tahun Anggaran 2022 dan selanjutnya menetapkan Ir. HS (Pelaksana Faktual), OD (Staf Administrasi), dan IDP (PPK) sebagai tersangka dalam. Dalam tahap Penyidikan, tim penyidik Kejaksaan Negeri Alor telah berhasil melakukan Penyelamatan Keuangan Negara dengan total sebesar Rp. 1.471.177.476,- (Satu Miliar Empat Ratus Tujuh Puluh Satu Juta Seratus Tujuh Puluh Tujuh Ribu Empat Ratus Tujuh Puluh Enam Rupiah), dengan rincian:

  1. Penyelamatan dari Perkara Pembangunan Lanjutan Gedung DPRD Alor sebesar Rp. 1.105.003.776,-.

  2. Selain itu tim penyidik Kejaksaan Negeri Alor telah melakukan penyelamatan Keuangan Negara dari Perkara Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa Mataru Utara sebesar Rp. 366.173.700,-.

* Tahap Pra-Penuntutan (Penelitian Berkas Perkara); Pada tahap Pra-Penuntutan, Jaksa Peneliti Bidang Tindak Pidana Khusus telah melakukan penelitian terhadap 5 (lima) berkas perkara tindak pidana korupsi, yaitu :

   1. Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Desa Waimi T.A. 2016 atas nama Tersangka YA (Kepala Desa) dan YM (Sekretaris Desa).

   2. Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Desa Waimi T.A. 2016 atas nama Tersangka YM (Penyedia).

    3. Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Lanjutan Gedung Kantor DPRD Kab. Alor T.A. 2022 atas nama Tersangka Ir. HS (Pelaksana Faktual).

     4. Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Lanjutan Gedung Kantor DPRD Kab. Alor T.A. 2022 atas nama Tersangka OD (Staf Administrasi).

     5. Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Lanjutan Gedung Kantor DPRD Kab. Alor T.A. 2022 atas nama Tersangka IDP (PPK).

Seluruh berkas perkara pada tahap ini telah dinyatakan lengkap dan dilaksanakan tahap II di Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur untuk dilakukan proses pelimpahan perkara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang. 

*Tahap Penuntutan; Pada tahap Penuntutan, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Alor telah melakukan penuntutan terhadap:

   1. Perkara Dugaan Tipikor Penyalahgunaan Dana Desa Waimi Tahun Anggaran 2016 atas nama terdakwa YA (Kepala Desa) dan YM (Sekretaris Desa) dan YM (Penyedia) terkait yang telah diputus oleh Hakim berdasarkan putusan Putusan PN No 27/Pid.Sus-TPK/2025/PN Kpg (Terdakwa YM/Penyedia) dan Putusan PN No 28/Pid.Sus-TPK/2025/PN Kpg (Terdakwa YA (Kepala Desa) dan YM (Sekretaris Desa)).

    2. Perkara dugaan Tipikor Pembangunan Lanjutan Gedung DPRD Tahun Anggaran 2022 dengan 3 (tiga) yaitu Terdakwa Ir. HS (Pelaksana Faktual), OD (Staf Administrasi), dan IDP (PPK) yang proses persidangannya masih berjalan.

*Tahap Eksekusi; Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Alor sepanjang tahun 2025 telah melaksanakan Putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) terhadap 12 (dua belas) Terpidana, yaitu:

   1. Maria Imelda Tahan (Kasus BOK Puskesmas Apui TA 2023), Putusan: 2 tahun penjara, Denda Rp 75 Juta/Subsider 3 bulan, Uang Pengganti Rp 380.420.435/Subsider 6 bulan,-. Putusan PN No 35/Pid.Sus-TPK/2024.

    2. Joseph E. Malaikosa (Kasus Pengadaan Mobil BUMDes Dishub TA 2021), Putusan: 1 tahun penjara, Denda Rp 100 Juta/Subsider 3 bulan. Putusan PN No 2/Pid.Sus-TPK/2024/PN Kpg jo Putusan MA No 425 K/Pid.Sus/2025.

    3. Wigar Wiroso (Kasus Pengadaan Mobil BUMDes Dishub TA 2021), Putusan: 4 tahun penjara, Denda Rp 200 Juta/Subsider 3 bulan, Uang Pengganti Rp 271.691.947,-/Subsider 6 bulan. Putusan MA No. 6142 K/Pid.Sus/2025.

     4. Andreas Ardianto (Kasus Pengadaan Mobil BUMDes Dishub TA 2021), Putusan: 4 tahun penjara, Denda Rp 200 Juta/Subsider 3 bulan , Uang Pengganti Rp 271.691.947,-/Subsider 6 bulan. Putusan MA No. 6142 K/Pid.Sus/2025.

     5. Quirinus Opat (Kasus Rehab Sekolah SMPN Pura TA 2022), Putusan: 4 tahun penjara, Denda Rp 200 Juta/Subsider 6 bulan, Uang Pengganti Rp 200 Juta (Diperhitungkan dari uang sitaan Rp 500 Juta, sisa Rp 300 Juta dikembalikan ke Terdakwa). Putusan PN No 1/Pid.Sus-TPK/2025.

     6. Anggi Murniatun Chandra Kaku (Kasus BOK Puskesmas Apui TA 2023), Putusan: 2 tahun penjara, Denda Rp 50 Juta/Subsider 3 bulan, Uang Pengganti Rp 20.455.000,-/Subsider 2 bulan. Putusan MA No. 9372 K/Pid.Sus/2025.

     7. Albertus Damiano Senda Nobe (Kasus Rehab Sekolah SMPN Pura TA 2022), Putusan: 6 tahun penjara, Denda Rp 500 Juta/Subsider 6 bulan, Uang Pengganti Rp 3.213.070.000,-/Subsider 1 tahun 6 bulan. Putusan PT Kupang No 22/PID.SUS-TPK/2025.

     8. Eko Yohan Wahyudi (Kasus Rehab Sekolah SMPN Pura TA 2022), Putusan: 4 tahun penjara, Denda Rp 200 Juta/Subsider 6 bulan. Putusan PT Kupang No 21/PID.SUS-TPK/2025.

     9. Agustitus Yacob Pisdon (Kasus Rehab Sekolah SMPN Pura TA 2022), Putusan: 1 tahun 9 bulan penjara, Denda Rp 50 Juta/Subsider 3 bulan, Uang Pengganti Rp 671.271.591,-/Subsider 10 bulan. Putusan PT Kupang No 23/PID.SUS-TPK/2025.

     10. Yusuf Mahali (Kasus Dana Desa Waimi TA 2016), Putusan: 3 tahun penjara, Denda Rp 100 Juta/Subsider 3 bulan, Uang Pengganti Rp 158.185.050,-/Subsider 6 bulan, serta Barang Bukti Rp 15 Juta dirampas untuk Uang Pengganti. Putusan PN No 27/Pid.Sus-TPK/2025/PN Kpg.

      11. Yustus Aumay (Kasus Dana Desa Waimi TA 2016), Putusan: 1 tahun penjara, Denda Rp 50 Juta/Subsider 2 bulan dan Uang titipan Rp 20 Juta dirampas untuk Uang Pengganti. Putusan PN No 28/Pid.Sus-TPK/2025/PN Kpg

      12. Yohanis Maifa (Kasus Dana Desa Waimi TA 2016), Putusan: 1 tahun penjara, Denda Rp 50 Juta/Subsider 2 bulan dan Uang titipan Rp 20 Juta dirampas untuk Uang Pengganti. Putusan PN No 28/Pid.Sus-TPK/2025/PN Kpg.

Dari pelaksanaan eksekusi tersebut, Kejaksaan Negeri Alor berhasil melakukan pemulihan kerugian keuangan negara melalui pembayaran Uang Pengganti sebesar Rp. 252.455.000,- yang berasal dari Terpidana Quirinus Opat sebesar Rp 200.000.000,- Anggi M.C. Kaku sebesar Rp 20.455.000,- Yustus Aumay dan Yohanis Maifa sebesar Rp. 32.000.00,.

Bahwa Total Kerugian Negara yang berhasil diselamatkan dan dipulihkan oleh Bidang Pidsus Kejaksaan Negeri Alor selama Tahun 2025 sebesar Rp 1.723.632.476,- yang diperoleh dari tahap Penyidikan sebesar Rp 1.471.177.476,- dan tahap eksekusi sebesar Rp 252.455.000.(*)

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan, Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!