Pinca Bank Danamon Maumere Diduga Gelapkan Dana Nasabah Hingga Rp 500 Juta

Oplus_131072

FloresUpdate.com, Maumere – Kasus dugaan penggelapan dana nasabah kembali mencuat, kali ini melibatkan oknum perbankan di Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Kasus dugaan penggelapan dana nasabah ini menimpa Jopianus Partinus, warga Jalan Brai, Kecamatan Alok Timur, Kabupaten Sikka.

Ia mengaku telah menyerahkan uang tunai sebesar Rp500 juta kepada Ana Kornelia, yang saat itu menjabat sebagai Pimpinan Cabang Bank Danamon Maumere.

Menurut penuturan Jopianus, pada 2 Agustus 2024, dirinya menyerahkan uang tersebut langsung kepada Ana Kornelia di ruangannya di kantor Bank Danamon Cabang Maumere.

Dengan keyakinan penuh, Jopianus tidak merasa curiga karena transaksi tersebut dilakukan di tempat resmi dan oleh pejabat tertinggi bank setempat.

“Saya serahkan langsung ke Ibu Ana di ruangannya di kantor Danamon. Karena beliau pimpinan cabang, saya percaya penuh. Tapi belakangan baru saya sadar bahwa uang itu tidak masuk ke rekening saya, dan tidak ada bukti setor,” ujar Jopianus saat ditemui oleh media ini, Jumat (27/6/2025).

Namun, setelah berbulan-bulan tanpa ada kejelasan, Jopianus mulai melakukan penelusuran terhadap transaksi yang dimaksud.

Hasilnya sungguh mengejutkan, tidak ditemukan catatan apa pun mengenai dana tersebut dalam sistem internal Bank Danamon.

Bahkan, seorang sumber internal bank mengungkapkan bahwa uang yang diserahkan oleh Jopianus tidak pernah tercatat secara resmi.

Pihak keluarga Jopianus pun tidak tinggal diam. Mereka mendesak pihak Bank Danamon untuk segera bertanggung jawab atas kejadian ini.

Selain itu, mereka juga meminta agar Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), serta aparat penegak hukum segera turun tangan dan menangani kasus ini secara serius dan transparan.

“Ini bukan kasus biasa. Ini uang rakyat yang dipercayakan ke bank. Kami akan tempuh jalur hukum kalau tidak ada itikad baik dari Danamon,” tegas keluarga korban yang merasa sangat dirugikan.

Kasus ini tentunya mencoreng nama baik Bank Danamon, yang selama ini dikenal sebagai salah satu bank besar di Indonesia.

Selain itu, kejadian ini juga menimbulkan kekhawatiran mengenai lemahnya pengawasan internal serta potensi penyalahgunaan wewenang oleh pejabat perbankan di daerah.

Terkait dugaan penggelapan dana ini, Bank Danamon memberikan tanggapan resmi melalui Bapak Agus Indrawan, selaku Regional Corporate Officer PT Bank Danamon Indonesia Tbk.

Dalam pernyataannya, pihak bank menyampaikan komitmennya untuk menjalankan prinsip integritas dan tata kelola yang baik, serta mengungkapkan bahwa mereka sedang melakukan investigasi bersama pihak-pihak terkait untuk mengungkapkan fakta-fakta dan memberikan solusi terbaik bagi semua pihak yang terlibat.

“PT Bank Danamon Indonesia Tbk (Danamon), sebagai institusi keuangan yang mengusung prinsip integritas, selalu berkomitmen untuk mematuhi peraturan dan hukum yang berlaku serta menjalankan prinsip tata kelola yang baik. Oleh karena itu, dapat kami sampaikan bahwa pada saat ini Danamon sedang melakukan investigasi dengan berbagai pihak yang berkepentingan, untuk mendapatkan fakta dan memberikan solusi terbaik bagi seluruh pemangku kepentingan. Terima kasih,” ujar Agus Indrawan dalam pernyataan resmi tersebut.

Harapan Transparansi dan PenyelesaianKasus ini mengingatkan kita akan pentingnya pengawasan yang ketat terhadap transaksi keuangan, terutama yang melibatkan dana nasabah.

Dengan adanya dugaan penggelapan ini, masyarakat berharap agar Bank Danamon dapat menunjukkan itikad baik dalam menyelesaikan masalah ini dan memulihkan kepercayaan publik.

Tak hanya itu, langkah-langkah hukum yang tegas diharapkan dapat mengungkap siapa yang bertanggung jawab dan memberikan keadilan bagi korban.

FloresUpdate.com akan terus mengikuti perkembangan kasus ini dan menyampaikan informasi terbaru kepada publik secara berkala. (Albert Cakramento)

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan, Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!