Polres Ende Gelar Operasi Patuh Turangga Selama 14 Hari Kedepan.

Floresupdate.com, Ende – Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Ende siap menggelar Operasi Patuh Turangga 2025 selama 14 hari, terhitung mulai 14 Juli hingga 27 Juli 2025.

Operasi ini akan menyasar berbagai bentuk pelanggaran lalu lintas, termasuk pengendara yang masih di bawah umur.

Kapolres Ende AKBP I Gede Ngurah Joni Mahardika, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kasat Lantas Polres Ende, Iptu Robby Buu, kepada media ini menjelaskan salah satu pelanggaran yang akan menjadi fokus penindakan adalah maraknya anak-anak yang belum cukup umur sudah mengendarai sepeda motor.

“Kalau sekarang anak-anak kecil sudah naik motor, ini kan sangat membahayakan diri mereka dan orang lain. Orang tua kenapa membiarkan anak-anak naik motor? Itu juga salah. Ini yang akan kita tindak dalam Operasi Patuh Turangga 2025 nanti,” tegas Iptu Robby, Sabtu (12/7/2025).

Iptu Robby menekankan, Operasi Patuh bukan hanya sekadar penindakan hukum, tetapi juga bentuk edukasi kepada masyarakat.

Karena itu, pihaknya akan menyambangi sekolah-sekolah di Kota Ende untuk memberikan sosialisasi langsung kepada para pelajar mengenai pentingnya keselamatan berlalu lintas.

Dalam Operasi Patuh Turangga 2025 ini, terdapat tujuh jenis pelanggaran prioritas yang akan ditindak secara tegas diantaranya:

  1. Pengendara di bawah umur.
  2. Menggunakan ponsel saat berkendara.
  3. Berboncengan lebih dari satu orang pada kendaraan roda dua.
  4. Tidak mengenakan helm (pengendara roda dua).
  5. Tidak mengenakan sabuk pengaman (pengendara roda empat).
  6. Mengemudi dalam pengaruh alkohol.
  7. Berkendara melawan arus dan melebihi batas kecepatan.

Kegiatan operasi ini diharapkan dapat menekan angka kecelakaan lalu lintas dan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menaati peraturan demi keselamatan bersama.

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan, Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!