Floresupdate.com, Maumere – Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Cabang Kabupaten Sikka mengecam keras kebijakan sepihak Pemerintah Kabupaten Sikka yang menutup Pasar Wuring secara tiba-tiba. Kebijakan ini dinilai sebagai bentuk kegagalan akut pemerintah daerah dalam menyediakan ruang ekonomi yang layak bagi masyarakat kecil serta mencerminkan kepemimpinan yang jauh dari prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).
Penutupan pasar yang berdampak langsung pada kelangsungan hidup ratusan keluarga pedagang kecil ini, menurut GMNI, bukanlah sekadar penegakan aturan semata. Lebih dari itu, ini adalah ujian nyata terhadap kualitas pelayanan publik dan kepekaan sosial pemimpin daerah.
Christian Ocean, Wakil Bidang Advokasi GMNI Cabang Sikka, memaparkan bahwa akar masalah sebenarnya terletak pada kegagalan Pasar Alok sebagai alternatif yang disediakan pemerintah. “Pasar Alok gagal memenuhi standar kenyamanan, keamanan, dan kepastian ruang usaha. Pedagang bertahan di Pasar Wuring karena pasar informal ini justru lebih tertib, nyaman, dekat dengan pembeli, dan memberikan jaminan tempat berdagang. Ironisnya, ketika pasar informal lebih dipercaya rakyat daripada pasar resmi yang dikelola pemerintah, itu adalah indikator kuat kegagalan tata kelola pasar tradisional,” tegas Ocean.
Ketua GMNI Cabang Sikka, Wilfridus Iko, menyoroti proses kebijakan yang cacat. “Langkah Bupati menutup pasar tanpa dialog partisipatif, tanpa kajian dampak sosial ekonomi, dan tanpa memperbaiki terlebih dahulu Pasar Alok, adalah contoh kebijakan yang tidak berbasis data dan melanggar prinsip good governance. Kebijakan ini memukul ekonomi kelompok paling rentan, mematikan kehidupan keluarga mereka, tanpa menyelesaikan akar masalahnya.”
Mengutip filosofi Socrates, Iko mengkritik sikap pemimpin. “Socrates mengajarkan bahwa kesalahan terbesar pemimpin adalah ‘ketidaktahuan yang merasa tahu’. Pemimpin yang baik harus berani ‘tidak tahu’ agar mau mendengar suara rakyat. Keputusan penutupan Pasar Wuring justru menunjukkan ‘keangkuhan pengetahuan’ (arrogance of knowledge), diambil tanpa pengenalan mendalam pada realitas sosial dan tanpa keberanian berdialog dengan mereka yang terdampak,” paparnya.
GMNI Sikka mendesak Bupati Sikka untuk segera mengambil langkah-langkah konkret sebagai berikut:
- Menghentikan penutupan sepihak Pasar Wuring dan mengizinkan pedagang kembali beraktivitas selama proses perbaikan.
- Memprioritaskan pembenahan total Pasar Alok dalam hal fasilitas, kebersihan, keamanan, dan aksesibilitas guna menciptakan daya tarik ekonomi yang nyata.
- Melakukan relokasi yang manusiawi dan partisipatif hanya setelah Pasar Alok benar-benar layak, dengan jaminan eksistensi dan peningkatan penghidupan bagi seluruh pedagang.
- Menerapkan prinsip-prinsip good governance dalam setiap kebijakan, yaitu Partisipasi, Transparansi, Akuntabilitas, Keadilan, dan Kejujuran.
Dari perspektif hukum, Sekretaris GMNI Sikka, Ignasius Sinung Ama, menegaskan bahwa kebijakan ini sarat dengan pelanggaran. “Kebijakan ini bertentangan dengan UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, khususnya terkait asas kecermatan, keadilan, dan keterbukaan. Pemerintah juga lalai menjalankan kewajibannya berdasarkan UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan UU No. 20 Tahun 2008 tentang Perlindungan UMKM. Bahkan, penggunaan diskresi dalam hal ini berpotensi dinilai sebagai penyalahgunaan wewenang (detournement de pouvoir).”
“Seorang pemimpin seharusnya membaca kebutuhan rakyat dan memperbaiki sistem yang gagal, bukan hanya memaksakan aturan tanpa empati. Penutupan Pasar Wuring tanpa solusi layak hanyalah upaya menutupi gejala, bukan mengobati penyakit. Dan yang terus dirugikan adalah rakyat kecil yang hanya ingin mencari nafkah dengan jujur,” pungkas Sinung Ama.
GMNI Sikka akan terus mengawal dan mendampingi para pedagang terdampak, serta mendorong pemerintah daerah untuk segera membuka ruang dialog dan mengambil kebijakan yang berpihak pada rakyat, bukan kebijakan yang justru meminggirkan dan memiskinkan mereka.




