
Kalabahi, Floresupdate.com – Setelah Menetapkan HS dan OD Sebagai tersangka pada 14/07/2025 lalu, Kejaksaan Negeri Alor kembali menetapkan tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Gedung DPRD Alor.
Adapun penetapan tersangka ini dilakukan pada rabu, (23/07/2025), siang. Penetapan ini dilakukan setelah adanya gelar perkara dan pemeriksaan yang mendalam oleh tim penyidik. tersangka baru yang di tahan tersebut ialah IYP yang berperan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Hal ini disampaikan oleh Kepala Seksi Pidana Khusus, Bangkit Simamora S.H, yang didampingi Kasintel Kejari, Nurrochmad Achmad, S.H, M.H, dalam jumpa pers bersama media usai melakukan penahanan terhadap tersangka.
Bangkit Menjelaskan bahwa penetapan terhadap IYP tersebut berkaitan dengan pekerjaan pada tahun 2022 lalu dan berdasarkan dua alat bukti, untuk selanjutnya nanti akan dilakukan proses selanjutnya ke tahap pengadilan dan semua berkas perkara akan dikoordinasikan dengan pihak Auditor dari Provinsi.
“Kami dari bidang pidana khusus, tim penyidik sudah Menetapkan satu orang lagi Sebagai tersangka yang berinisial IYP. yang bersangkutan sendiri Kita tetapkan sebagai tersangka Berdasarkan hasil gelar perkara tadi pagi’.” tegas Bangkit
Lanjut Kasipidsus, dalam kaitannya, IYP sebagai Pejabat pembuat komitmen Untuk pekerjaan di tahun 2022.
“Setelah hari ini dilakukan Penahanan, dan kemudian akan ditahan Selama 20 hari ke depan di Lapas Mola.” Pungkas Bangkit.
Terkait pertanyaan wartawan mengenai akan adanya tersangka baru, bangkit menerangkan bahwa semuanya masih dalam tahap proses, beberapa orang saksi sudah memenuhi Panggilan pertama hingga panggilan kedua.
