Seprianus yang juga berprofesi sebagai anggota Polri menegaskan bahwa seluruh kegiatan usaha dijalankan di luar jam dinas, dikelola secara profesional oleh beberapa orang karyawan tetap, dan tidak mencampuradukkan tugas kepolisian dengan aktivitas bisnis pribadi.
“Saya sebagai warga negara memiliki hak untuk berusaha sepanjang tidak melanggar hukum, tidak merugikan masyarakat, dan tidak menggunakan fasilitas negara. Ini aktivitas pribadi yang sah dan legal,” tegasnya.
Ia menyayangkan adanya pihak-pihak yang memelintir informasi sehingga menimbulkan persepsi keliru di tengah masyarakat. Untuk itu, Seprianus meminta agar Pemerintah Desa Morba dapat memberikan klarifikasi resmi guna meluruskan pemberitaan yang telah beredar terkait dugaan pengadaan ayam joper tersebut.
Menutup keterangannya, Seprianus menyatakan dirinya terbuka terhadap kritik dan menyesalkan adanya pemberitaan tanpa ada klarifikasi dari pihaknya.








