Tiga Besar Diumumkan, Nama Terince Mabilehi Satu Satunya Calon Perwakilan Perempuan

Kalabahi,Floresupdate.com โ€” Panitia Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama Pemerintah Kabupaten Alor resmi mengumumkan tiga besar hasil Seleksi Terbuka Jabatan Sekretaris Daerah Kabupaten Alor Tahun 2026.

Pengumuman tersebut tertuang dalam Pengumuman Nomor: PANSEL.821/11/II/2026 tentang Tiga Besar Hasil Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Kabupaten Alor.

Dari Informasi yang didapatkan media ini pada rabu, 4/02/2026 malam, dalam pengumuman itu dijelaskan bahwa seleksi telah dilaksanakan melalui beberapa tahapan, meliputi seleksi administrasi (rekam jejak), uji kompetensi manajerial melalui assessment center, uji kompetensi bidang berupa penulisan makalah, serta wawancara akhir. adapun seluruh tahapan seleksi dilaksanakan berdasarkan rekomendasi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Berdasarkan hasil seleksi tersebut, Panitia Seleksi menetapkan tiga kandidat terbaik yang disampaikan berdasarkan urutan abjad pada huruf pertama nama peserta, yaitu:

1. Melkisedek Bely, S.Sos., M.Si., menjabat Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Kabupaten Alor).

2. Obeth Bolang, S.Sos., M.A.P, yang menjabat sebagai Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Alor.

3. Terince Marsalina Mabilehi, SH, yang menjabat sebagai Sekretaris DPRD Kabupaten Alor.

Panitia Seleksi menegaskan bahwa pengumuman ini disampaikan sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas dalam proses pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Kabupaten Alor.Pengumuman tersebut ditetapkan di Kalabahi pada 4 Februari 2026 dan ditandatangani oleh Ketua Panitia Seleksi JPT Pratama Sekretaris Daerah Kabupaten Alor, Ambrosius Kodo, S.Sos., M.M.

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan, Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *